LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pelaku beli bensin eceran pakai plastik buat bakar pencuri amplifier

Pelaku beli bensin eceran pakai plastik buat bakar pencuri amplifier. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku pembakar Zoya, SD (27) dengan membeli bensin eceran Rp 10 ribu di pedagang di Pasar Muara Bakti, Babelan.

2017-08-10 19:40:16
Pencuri ampli dibakar
Advertisement

Kepolisian terus mengusut motif pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Aljahra alias Zoya yang diduga mencuri amplifier Musala Al-Hidayah, di Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku pembakar Zoya, SD (27) dengan membeli bensin eceran Rp 10 ribu di pedagang di Pasar Muara Bakti, Babelan.

"Penjual bensin sudah kami periksa, dan membenarkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (10/8).

Dia mengatakan, pedagang bensin eceran tak mengetahui motif membeli bensin kemudian dibungkus dengan plastik bening tersebut. Penjual baru mengetahui bensin yang baru dibeli SD untuk membakar Zoya setelah masyarakat ramai membicarakan peristiwa tersebut.

"Ternyata bensin tersebut untuk menyiram tersangka pencurian dan dibakar," kata Rizal.

Rizal mengatakan, pelaku pulang ke rumahnya usai melakukan pembakaran. SD yang merupakan pedagang di Pasar Muara Bakti baru melarikan diri pada Selasa lalu untuk bersembunyi di Pandeglang, Banten, karena sudah tahu akan dicari polisi.

"Keluarganya di Babelan juga sudah diungsikan, kami datang tidak ada orang di rumahnya," kata Rizal.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan SD, polisi menciduknya. Bahkan, terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melarikan diri ketika diajak melakukan pengembangan.

Selain SD, polisi juga sudah menahan empat tersangka. Mereka adalah AL, KR, NA dan SU. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga:
Rumah pencuri amplifier musala di jaga polisi
Permintaan terakhir MA, pencuri amplifier sebelum tewas dibakar
Dari seluruh bukti dan saksi, polisi tegaskan Zoya pencuri amplifier
ICMI kecam aksi main hakim warga terhadap pencuri amplifier
Polisi tembak penyiram bensin sekaligus pembakar pencuri amplifier
Curahan hati orang tua di makam Zoya
Sebelum dibakar, pencuri amplifier sempat cium kaki marbot musala

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.