Sebelum dibakar, pencuri amplifier sempat cium kaki marbot musala
Merdeka.com - Muhammad Aljahra (MA) alias Zoya tewas mengenaskan usai diamuk dan dibakar massa. Ia disebut-sebut telah mencuri sebuah amplifier Musala Al-Hidayah di Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan sebelum pengeroyokan terjadi MA memohon maaf dan berlutut mencium kaki Rojali, marbot musala. "Maaf kan saya Pak Ustaz maaf kan saya," ujar Asep saat jumpa pes di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8).
Fakta tersebut didapat penyidik setelah meminta keterangan Rojali.
Kepada penyidik, lanjut Asep, Rojali mengaku tidak melihat MA mencuri. Namun, ia membenarkan jika amplifier musala yang ia jaga sudah hilang.
"Bukan saat diambil ketika dia (MA) dicurigai lalu dia (Rojali) mengejar sejauh tiga sampai empat kilo, dia (Rojali) ingin memberhentikan saudara MA namun MA tetap membawa kendaraannya," tuturnya.
Tambah Asep, Rojali juga menjelaskan dalam kesaksiannya bahwa MA sempat kabur dengan menggunakan sepeda motor dan terjatuh di perempatan jalan. Ketika jatuh Rojali langsung menghampiri dan menggeledah tas ransel milik MA.
"Dia terjatuh di situlah saudara Rojali menghampiri dan memeriksa di tas punggung milik saudara MA terdapat amplifier," katanya.
Setelah dipastikan amplifier milik Musala, MA melarikan diri hingga akhirnya pengeroyokan terjadi. "Saat memastikan itu milik Musala selanjutnya tersangka (MA) melarikan diri di situlah peristiwa pengeroyokan terjadi lalu dia," jelasnya.
Sayangnya, emosi massa kadung memuncak dan tidak bisa dihentikan Rojali. Hingga akhirnya MA dibakar oleh masa.
"Saudara Rojali tidak mau main hakim sendiri tapi massa tidak terima akhirnya terjadi pengeroyokan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Muhammad Aljahra alias Zoya (30) diduga melakukan tindak pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Zoya langsung dihakimi oleh masa hingga akhirnya di bakar masa.
Kini polisi sudah berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan yang berujung pembakaran. Jika terbukti bersalah ke lima tersangka itu akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKebakaran hebat terjadi sejak pukul 19.30 WIB Kamis (18/4) malam dan baru benar-benar padam jelang subuh.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaRusak Jembatan Agar Truk Sound Bisa Lewat, 10 Pemuda Diamankan
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca Selengkapnya