LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pejabat Bank BUMN di Tambun Korupsi dan Bobol Nasabah Hingga Total Rp13 Miliar

Sebelum digelandang penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, ia diperiksa di kantor Kejati Jabar selama lima jam

2019-06-24 23:46:26
Bank Rakyat Indonesia
Advertisement

Salah seorang pejabat bank BUMN ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dia diduga melakukan korupsi kas induk Rp1,47 miliar, valas senilai Rp8,83 miliar‎, tiga rekening deposito milik nasabah senilai Rp3,5 miliar dan uang dari money changer senilai Rp54 juta.

Diketahui, tersangka adalah Asisten manajer operasional dan layanan Kantor Cabang salah satu bank pelat merah di Tambun Kabupaten Bekasi berinisial EP (41). Sebelum digelandang penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, ia diperiksa di kantor Kejati Jabar selama lima jam.

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali menegaskan penahanan terhadap EP ditetapkan setelah pihaknya memiliki dua alat bukti berkaitan dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang untuk melawan hukum.

Advertisement

"Berdasarkan audit penyidik dan BRI, kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp13,8 miliar. Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar lebih," kata Abdulmuis di kantor Kejati Jabar, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6).

Uang hasil penyalahgunaan yang dilakukan dalam periode Agustus 2018 sampai Januari 2019 itu digunakan untuk keperluan pribadi. ‎Akibat perbuatannya, EP dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Dengan pemberlakuan penahanan itu, penyidik memiliki waktu selama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari untuk pemeriksaan lanjutan. Jika selama masa penahanan itu habis, dan kasus itu belum dilimpahkan ke pengadilan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan untuk kepastian hukum.

Advertisement

"Sejauh ini tersangka satu orang," pungkasnya.

Baca juga:
KPK Usul Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Tanggapan Yasonna
Aksi Aktivis Tuntut Walikota Sungai Penuh Diperiksa KPK
Kasus e-KTP, KPK Periksa Melchias Marcus Mekeng
Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Ketua DPRD Dicecar 20 Pertanyaan
KPK Panggil Elza Syarief Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Kasus Bupati Sunjaya, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Karawang dan Cirebon
KPK periksa Politisi Golkar Chairuman Harahap Terkait Kasus e-KTP

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.