Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Usul Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Tanggapan Yasonna

KPK Usul Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Tanggapan Yasonna Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly, menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar napi korupsi yang berkelakuan buruk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yasonna beralasan, Lapas Nusakambangan memiliki tingkat keamanan yang sangat tinggi sehingga menyulitkan publik memantau aktivitas para napi korupsi.

"Memang ada medium security, tapi medium security itu adalah orang yang dari maximum security tadi sudah berubah, semakin taat, semakin baik baru dipindah ke situ. Jadi memang dedicated secara khusus," jelas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Mantan anggota DPR ini khawatir jika usulan KPK disetujui justru memberikan keuntungan besar bagi napi korupsi. Di mana napi menjadi 'merdeka' bahkan bisa berpesta pora di Lapas Nusakambangan.

"Di Sukamiskin aja yang ditongkrongi wartawan bisa bobol, apalagi di situ. Bisa-bisa pestapora dia nanti," ucapnya.

Menurut Yasonna, yang terpenting saat ini adalah meningkatkan integritas petugas Lapas Sukamiskin. Selain itu, pengawasan di dalam lapas terus dijaga sehingga tidak memberi ruang bagi napi korupsi untuk melanggar aturan.

"Yang penting adalah gimana supaya integritas para petugas ditingkatkan, pengawasan, SOP jalan. Itu yang paling penting," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengusulkan agar narapidana yang bandel dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan. Hal demikian hanya untuk membuat jera para narapidana koruptor di Sukamiskin supaya tak turut membandel.

Namun, kata dia, itu hanya usulan KPK bukan permintaan resmi.

"Itu supaya apa? Memberikan efek jera. Untuk napi-napi lain supaya enggak meniru hal yang sama. Kan begitu. Tetapi, kembali lagi itu menjadi kewenangan Ditjen PAS. KPK hanya menyarankan, mengusulkan," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP