Pedagang tahu bulat di Pondok Gede gelapkan mobil bosnya
para tersangka menggelapkan sebuah mobil pikap milik Ahmad Syahrudi. Awalnya, korban meminjamkan mobil itu untuk dipakai berjualan tahu bulat dengan sistem setoran. Rupanya mobil digadaikan tanpa sepengetahuan korban.
Dua orang pedagang tahu bulat, Deni dan Herman harus mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Keduanya disangka menggelapkan sebuah mobil pikap milik bosnya yang biasa dipakai untuk berjualan tahu bulat.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, keduanya ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Lurah Namat RT 02, RW 05, Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna. Mereka diringkus tanpa perlawanan. Polisi juga masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat penggelapan, masing-masing MM dan RJ.
Dia menjelaskan, para tersangka menggelapkan sebuah mobil pikap milik Ahmad Syahrudi. Awalnya, korban meminjamkan mobil itu untuk dipakai berjualan tahu bulat dengan sistem setoran.
"Tidak pernah setoran, justru mobil digadaikan kepada orang Tangerang tanpa sepengetahuan korban," kata Suwari di Bekasi, Selasa (13/3).
Korban curiga dan melaporkannya ke Polsek Pondok Gede. Hasil penyelidikan, rupanya mobil digadaikan tanpa sepengetahuan korban. Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di rumah kontrakannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti sebuah mobil pikap milik korban yang digelapkan tersangka.
Baca juga:
Gelapkan 22 unit mobil rental, Raimon ditangkap polisi
Sandiaga cuma senyum sambil selfie saat ditanya kasus penggelapan tanah
Polisi sebut berkas perkara sahabat Sandiaga Uno dinyatakan lengkap
Karyawati bank gelapkan uang Rp 623 juta, dipakai buat foya-foya
Diduga menipu, pengusaha Low Tuck Kwong & Engki Wibowo dilaporkan ke Bareskrim
Persyaratan yang diminta belum lengkap, Jaksa kembalikan BAP Angela Lee