Pedagang mi aceh ditangkap saat jual 1,5 Kg sabu
Polisi melakukan penyamaran. Mereka mencoba memesan sabu-sabu kepada Juf. Saat transaksi berlangsung, Juf langsung ditangkap. Dia digelandang ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Seorang pedagang mi aceh di Jalan Kasuari, Medan, berinisial Juf (25), diringkus polisi. Warga Dusun Batee Sakti, Batee Timoh, Jeumpa, Bireuen, Aceh ini tertangkap tangan menjual 1,5 Kg sabu-sabu.
Juf ditangkap personel Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) di kawasan Jalan Kasuari, Medan, Senin (10/9).
"Dari tangan tersangka Juf, kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,5 Kg," kata AKBP Fadrid, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (14/9).
Penangkapan Juf dilakukan setelah petugas menyelidiki laporan masyarakat mengenai peredaran dan transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Kasuari, Medan Sunggal. Mereka pun mencurigai Juf sebagai pengedar.
Petugas kemudian melakukan penyamaran. Mereka mencoba memesan sabu-sabu kepada Juf. Saat transaksi berlangsung, Juf langsung ditangkap. Dia digelandang ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka telah ditahan dan kasusnya masih disidik dan dikembangkan untuk mengetahui jaringannya," tutup Fadrid.
Baca juga:
TNI AL gagalkan penyelundupan 67,4 sabu di perairan Aceh
Dalam sepekan, polisi ungkap 896 kasus narkoba dengan total 1.138 tersangka
Diduga konsumsi sabu, kepala desa di Kebumen diamankan polisi
Polisi tolak permohonan rehabilitasi Ozzy Albar
11 Senpi digerinda & puluhan kilogram narkoba diblender di Oditur Militer Medan