LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PDIP pertanyakan 2 alat bukti Ahok jadi tersangka

Trimedya Panjaitan mempertanyakan keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan status tersangka kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri hingga saat ini belum menyebutkan dua bukti kesalahan Ahok dalam kasus itu.

2016-11-16 12:44:16
Ahok
Advertisement

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan mempertanyakan keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan status tersangka kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri hingga saat ini belum menyebutkan dua alat bukti kesalahan Ahok dalam kasus tersebut.

"Yang kami tidak dengar dua alat bukti dalam rangka menetapkan Ahok sebagai tersangka apa? Itu tidak dijelaskan, harusnya dijelaskan oleh pihak kepolisian supaya kami juga bisa tahu," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Lantaran penetapan tersangka Ahok masih menimbulkan tanda tanya, pria kelahiran Medan, 6 Juni 1966 ini menyebut Komisi III DPR akan mengundang Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Pertemuan diagendakan berlangsung pada Senin (21/11).

"Hari Senin kalau tidak ada perubahan, kami akan rapat dengan Kapolri. Saat itu kesempatan bagi kami menanyakan kepada Kapolri dua alat buktinya itu apa menetapkan Ahok jadi tersangka," tutur dia.

Kendati status tersangka Ahok masih menjadi polemik,Trimedyamengakui keputusan BareskrimPolri dalam kasus penistaan Agama Islam sudah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pada beberapa pekan lalu menginstruksikan agar Polri mengusut cepat kasus tersebut.

"Semua sudah sesuai kemudian perintah yang diminta pak Jokowi kepada Kapolri sudah sesuai transparan, akuntabel, bahkan kurang dari jam 10 Kabareskrim sudah langsung mengumumkan walaupun dari 27 penyidik tidak utuh pengambilan keputusannya. Semoga keputusan yang diambil kepolisian ini berdasarkan berdasarkan hukum," ucap Trimedya.

Baca juga:
Kapolri angkat bicara terkait status tersangka Ahok
Jadi tersangka, Ahok tetap yakin menang satu putaran
'Ahok tersangka, Presiden Jokowi buktikan tidak intervensi hukum'
Ruhut sebut Ahok-Djarot tetap berjuang meski teraniaya
Kapolda Metro minta pendukung Ahok-Djarot hormati hukum
Puan soal Ahok tersangka: Kita harus hormati keputusan kepolisian

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.