Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Metro minta pendukung Ahok-Djarot hormati hukum

Kapolda Metro minta pendukung Ahok-Djarot hormati hukum Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya kunjungi Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta para pendukung Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak reaktif terhadap hasil gelar perkara di Bareskrim Polri. Basuki, atau akrab disapa Ahok, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Iriawan menduga ada segelintir pendukung pasangan Ahok-Djarot yang tidak puas dengan penetapan itu. Dia berharap agar mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya mengimbau kepada pendukung Ahok untuk menghormati proses hukum ini, kita serahkan kepada hukum ke depannya bagaimana. Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh pihak kita (polisi)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11).

Di samping itu, Iriawan juga akan menambah personel pengamanan terhadap calon nomor urut 2 tersebut. Jumlah aparat yang akan diterjunkan berjumlah 1 SSK.

"Personel melekat tetap, kalau kebutuhan untuk kampanye kita tambah, karena kan harus aman. Kalau kampanye di Kecamatan kita tambahkan 1 SSK, sekitar 90 orang, kalau memang kurang kita tambah, kalau cukup kita bisa kurangi," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP