Patroli Ramadhan Pemkot Malang: Pastikan Larangan Hiburan Malam Ditaati
Pemerintah Kota Malang akan menggelar Patroli Ramadhan secara acak selama bulan suci 1447 Hijriah untuk menegakkan larangan operasional tempat hiburan malam, memastikan kekondusifan ibadah. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan ma
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melaksanakan patroli rutin dengan sistem acak sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan terkait larangan beroperasinya tempat hiburan di wilayah tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan bahwa patroli ini melibatkan personel Satpol PP dan mitra di masyarakat.
Patroli dengan sistem acak ini dirancang untuk memberikan efek kejut efektif kepada para pelanggar aturan yang mungkin mencoba beroperasi secara diam-diam. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengawasan dan memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang menjaga kekondusifan selama Ramadhan.
Larangan operasional tempat hiburan malam ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Surat edaran tersebut secara jelas mengatur jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama periode ini. Pemkot Malang berharap semua pihak dapat bekerja sama menciptakan suasana Ramadhan yang tenang.
Penegakan Aturan dan Jenis Tempat Hiburan yang Dilarang
Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 merinci secara spesifik jenis tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadhan. Kategori yang termasuk dalam larangan ini meliputi diskotik, spa, bar, pub, karaoke, hingga klub malam. Penegakan aturan ini menjadi fokus utama dalam Patroli Ramadhan Pemkot Malang.
Heru Mulyono menegaskan bahwa apabila ditemukan tempat hiburan yang seharusnya tutup namun masih beroperasi, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan berlaku. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013. Pemkot Malang tidak akan segan menindak pelanggar demi menjaga ketertiban umum.
Sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut dimulai dari teguran, yang dapat diberikan hingga tiga kali. Jika teguran tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah pembatasan kegiatan usaha. Puncak sanksi adalah pembekuan sementara kegiatan usaha, menunjukkan keseriusan Pemkot Malang dalam menegakkan aturan selama Ramadhan.
Pengaturan Jam Operasional Bioskop Selama Ramadhan
Selain tempat hiburan malam, melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026, Pemkot Malang juga melakukan pengaturan terhadap jam operasional bioskop di wilayah Kota Malang. Pengaturan ini bertujuan untuk menghormati waktu ibadah dan berbuka puasa selama bulan suci. Bioskop diizinkan beroperasi dengan jadwal khusus yang telah ditentukan.
Pada hari biasa, bioskop diizinkan beroperasi mulai pukul 13:00 hingga 17:00 WIB, kemudian tutup sementara selama jam berbuka puasa sampai waktu tarawih. Setelah itu, bioskop dapat kembali buka mulai pukul 20:00 hingga 24:00 WIB. Pengaturan ini memastikan masyarakat tetap dapat menikmati hiburan tanpa mengganggu kekhusyukan Ramadhan.
Khusus untuk hari Minggu, jam operasional bioskop memiliki sedikit perbedaan. Bioskop diizinkan buka mulai pukul 10:00 hingga 17:00 WIB, dan kembali beroperasi pada pukul 20:00 hingga 24:00 WIB. Sementara itu, panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita tetap diizinkan buka seperti biasa, menunjukkan adanya pengecualian tertentu.
Sumber: AntaraNews