Pasutri produsen vaksin palsu divonis 4 tahun penjara & denda Rp 1,2 M
Keduanya divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan pada Rabu (15/11) siang.
Pasangan suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis masing-masing empat tahun penjara dan diminta mengembalikan uang ke negara senilai Rp 1,2 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu.
Keduanya divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan pada Rabu (15/11) siang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menyatakan kedua pasangan suami-istri tersebut bersalah atas tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan vonis kepada masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata Oloan dalam pembacaan putusannya, Rabu (15/11).
Jaksa Penuntut Umum Herning Prostikarini mengatakan cukup puas dengan putusan dari majelis hakim. Pihaknya masih pikir pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan lapor pimpinan dulu, dalam putusan ini," kata dia.
Setelah ada putusan tersebut, pihaknya akan segera melelang aset terpidana berupa rumah di Kemang Pratama, sejumlah kendaraan, dan dua bidang tanah untuk mengganti hasil pencucian uang senilai Rp 1,2 miliar.
"Kalau hasil lelang melebihi nilai yang ditetapkan pengadilan Rp 1,2 miliar, maka sisanya akan dikembalikan kepada terdakwa," katanya.
Baca juga:
Isak tangis warnai pasutri pembuat vaksin palsu saat bacakan pleidoi
Pasutri pembuat vaksin palsu memohon ke hakim rumah mewahnya tak disita
Sidang TPPU, pasutri pembuat vaksin palsu dituntut 6 tahun penjara
Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain
Berkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampung
Kasus vaksin palsu, pasutri divonis 8 tahun dan 9 tahun bui