Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang TPPU, pasutri pembuat vaksin palsu dituntut 6 tahun penjara

Sidang TPPU, pasutri pembuat vaksin palsu dituntut 6 tahun penjara Pasutri pelaku pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina hukuman penjara selama enam tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu.

Dalam sidang lanjutan perkara TPPU di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (18/10) itu, selain dituntut hukuman penjara, keduanya juga dituntut untuk menyerahkan hartanya kepada negara karena diduga berasal dari bisnis haram jualan vaksin palsu.

"Meminta majelis hakim merampas rumah di Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun, mobil Pajero, dan tiga sepeda motor milik para terdakwa untuk negara," kata JPU, Herning dalam tuntutannya.

Menurut Herning, keduanya selama persidangan berlangsung tidak bisa membuktikan asal-asul harta bernilai miliaran rupiah tersebut selain dari uang memproduksi vaksin palsu. Dengan begitu, JPU menilai tuntutannya menguatkan dakwaan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.

"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.

Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.

"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.

Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Jadi PNS, Suami Istri Ini Malah Nekat Bikin Usaha Fesyen dan Hasilnya di Luar Perkiraan

Tak Mau Jadi PNS, Suami Istri Ini Malah Nekat Bikin Usaha Fesyen dan Hasilnya di Luar Perkiraan

Mereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita yang Ditemukan Membusuk di Tambora Ternyata Suami Sendiri

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Membusuk di Tambora Ternyata Suami Sendiri

Pelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya