Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain

Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain pasutri pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami-istri terpidana kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas dakwaan tindak pidana pencurian uang dari hasil bisnis vaksin palsu di PN Negeri Bekasi, Senin (21/8).

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum menyita aset milik terdakwa berupa di perumahan elite berupa tanah dan bangunan di Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebuah mobil Pajero dan sejumlah tanah, diperkirakan senilai miliaran rupiah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Holoan Sianturi mencecar terdakwa asal muasal aset tanah dan bangunan yang ada di Kemang Pratama. Sebab, dalam dakwaan JPU bahwa aset tersebut diduga berasal dari bisnis vaksin palsu.

Kepada majelis hakim, baik Hidayat maupun Rita beralibi bahwa tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar didapat dari bisnis lain, meskipun sebagian didapat dari hasil bisnis vaksin.

"Jual ruko dan rumah untuk membeli tanah dan membangun rumah di Kemang Pratama," kata Hidayat di persidangan, Senin (21/8).

sidang tppu

Sidang TPPU ©2017 merdeka.com/adi nugroho

Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.

Karena itu, majelis hakim meminta Hidayat dan Rita menghadirkan saksi yang bisa membuktikan asal muasal aset tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.

"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.

Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.

"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.

Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil

Baca Selengkapnya
Kini Miliki Hunian Mewah dengan Property yang Serba Wah, Intip Potret Perbandingan Kediaman Lama Sensen dan Lala Dulu dan Sekarang
Kini Miliki Hunian Mewah dengan Property yang Serba Wah, Intip Potret Perbandingan Kediaman Lama Sensen dan Lala Dulu dan Sekarang

Bukan tanpa alasan, baru-baru ini keduanya memamerkan rumah mewah mereka yang bernilai miliaran rupiah, sangat berbeda dari rumah mereka sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rumah Mewah dan Mobil Berderet, Wanita Pengusaha Sapi Ini Setiap Bulan Raup Keuntungan Ratusan Juta
Rumah Mewah dan Mobil Berderet, Wanita Pengusaha Sapi Ini Setiap Bulan Raup Keuntungan Ratusan Juta

Seorang pengusaha sapi asal Madura, Hayatun sukses mempunyai rumah mewah dan mobil, ia meraup keuntungan ratusan juta perbulan.

Baca Selengkapnya
Hasil dari Kerja Keras, Akhirnya Sridevi Memiliki Rumah Baru Berlantai Tiga di Jakarta
Hasil dari Kerja Keras, Akhirnya Sridevi Memiliki Rumah Baru Berlantai Tiga di Jakarta

Dari hasil kerja kerasnya sebagai penyanyi, Sridevi berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Uang tersebut digunakannya untuk membeli rumah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari

Sempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Senang Hias Rumah, Pemudi Indramayu Ini Sulap Kain Jadi Tas Indah, Kini Kantongi Cuan Jutaan Rupiah
Berawal dari Senang Hias Rumah, Pemudi Indramayu Ini Sulap Kain Jadi Tas Indah, Kini Kantongi Cuan Jutaan Rupiah

Bermula dari hobi, pemudi asal Indramayu ini ciptakan kain simpul yang bernilai ekonomi tinggi

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Modal Awal Cuma Rp10 Ribu, Ibu ini Sukses Jualan Rempeyek Hingga Bisa Beli Dua Rumah Mewah
Modal Awal Cuma Rp10 Ribu, Ibu ini Sukses Jualan Rempeyek Hingga Bisa Beli Dua Rumah Mewah

Siapa sangka, dengan modal yang begitu minim pengusaha bisnis daun goreng ini bisa membeli 2 hunian mewah.

Baca Selengkapnya