LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasutri Pembunuh Mayat dalam Drum di Bogor Divonis Mati PN Cibinong

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.

2019-04-23 20:02:23
Penemuan mayat
Advertisement

Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pembunuhan mayat dalam drum divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kedua pelaku atas nama Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih.

Sementara itu, Dasep, pelaku lainnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang putusan.

"Sudah beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Jadi inti dari putusan tersebut untuk terdakwa Nurhadi dan Sari Murniasih itu dijatuhkan putusan mati. Untuk terdakwa atas nama Dasep itu dijatuhkan hukuman selama 10 tahun," ujar Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama, seperti diberitakan Antara, Selasa (23/4).

Advertisement

Chandra mengungkap vonis mati untuk Nurhadi dan Sari lantaran keduanya dinilai berperan sebagai otak pelaku pembunuhan Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.

"Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu mejelis yang mempunyai pertimbangan khusus suatu perkara," terangnya.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.

Advertisement

"Sehingga menyebabkan matinya Dufi. Sedangkan Dasep diputus 10 tahun karena hanya membantu membawa mayat saja," kata Chandra.

Kini pihaknya menunggu langkah hukum ketiga terdakwa, karena memiliki waktu selama satu pekan untuk menerima putusan ataupun banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Menurutnya, dua terdakwa yang divonis mati baru akan dieksekusi ketika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Setelah tidak ada upaya hukum lagi, dalam arti dilakukan mulai dari PN, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), semuanya sudah dilakukan. Baru Jaksa yang mengeksekusinya," tuturnya.

Sedangkan rentang waktunya sampai pada eksekusi mati, paling lama tidak lebih dari dua tahun.

"Saya tidak tahu pasti, sekarang Mahkamah Agung (MA) membuat suatu perkara menjadi cepat. Jadi kalau misal di PN paling lama lima bulan, di PT paling lama lima bulan juga, di MA paling lama lima bulan, tinggal jumlahkan. Itu paling lama. Atau upaya hukum lagi PK itu sekitar lima bulan juga," beber Chandra.

Baca juga:
7 Dari 14 Pembunuh Ojek Online di Ciputat Ditangkap Polisi
Ditantang Berkelahi, Bapak dan Anak Bunuh Petani di Musi Rawas Utara
Sengketa Tapal Batas, Pria 76 Tahun di Dairi Bunuh Adik Ipar
Pengemudi Ojek Online Tewas Dibacok Sekelompok Orang di Ciputat
Tangkap Pelaku Mutilasi Blitar, 3 Anggota PJR Polda Metro Diberi Penghargaan
Diduga Gangguan Jiwa, Anak Aniaya Bapak Hingga Tewas di Kebumen

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.