Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa Tapal Batas, Pria 76 Tahun di Dairi Bunuh Adik Ipar

Sengketa Tapal Batas, Pria 76 Tahun di Dairi Bunuh Adik Ipar Pria di Dairi Bunuh Adik Ipar. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pembunuhan terjadi di Desa Sukandebi, Kecamatan Tiga Lingga, Dairi, Sumatera Utara. Seorang pria berusia 76 tahun berinisial PS, menganiaya adik iparnya, Tiurmina Br Ginting (70), hingga tewas.

"Peristiwa itu terjadi Minggu (21/4). Motifnya sengketa tapal batas lahan," kata Ipda Donni Saleh, Kasubbag Humas Polres Dairi, Senin (22/4).

Setelah melakukan pembunuhan itu, PS menyerahkan diri ke Polsek Tiga Lingga. Pria ini datang ke kantor polisi membawa sebilah parang yang dibungkus sarung merah jambu. Dia mengaku senjata itu digunakan menganiaya adik iparnya.

"Dia mengatakan penganiayaan itu terjadi di perladangan Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi, Tiga Lingga," ucap Donni.

PS mengaku membacok tubuh dan kepala korban berulang-ulang. Akibatnya, korban meninggal di tempat kejadian perkara.

"Dia mengaku menutupi tubuh korban dengan daun pokok cokelat," beber Donni.

Polisi kemudian mengamankan PS. Mereka juga bergerak ke lokasi kejadian ditemani Kepala Desa. Mereka menemukan jenazah perempuan berusia 70 tahun itu. Di bagian kepalanya ditemukan beberapa luka bacok.

"Korban selanjutnya dibawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan visum," jelas Doni.

Polisi masih mendalami motif pembunuhan itu. Berdasarkan pengakuan tersangka, penganiayaan itu dipicu sengketa tapal batal lahan mereka.

"Tersangka dikenakan Pasal melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana," tutup Donni.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP