Pasutri di Ponorogo Diamankan Polisi, Simpan Senpi Rakitan Ilegal dan Amunisi
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang kedapatan memiliki senpi rakitan ilegal jenis revolver beserta amunisi tanpa izin resmi di wilayah Ponorogo dan Depok.
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang melibatkan sepasang suami istri (pasutri) di wilayah hukumnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait senjata api. Kedua pelaku, berinisial GY dan MWW, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Penangkapan terhadap MWW dilakukan di pintu keluar Terminal Seloaji, Ponorogo, pada Minggu (26/10), di mana polisi menemukan senpi jenis revolver dan 13 butir peluru. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke Kota Depok, Jawa Barat, dua hari setelah penangkapan MWW, untuk mengamankan GY, suami siri MWW, yang diduga sebagai pemilik utama senjata tersebut.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa senjata api rakitan ilegal tersebut diduga hendak dijual, namun belum sempat berpindah tangan. Kasus ini menyoroti seriusnya peredaran senjata api ilegal di masyarakat dan komitmen aparat dalam memberantasnya, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan dari kepemilikan senjata tanpa izin resmi.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Senpi Rakitan Ilegal
Penangkapan pasutri ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi.
Kompol Ari Bayuaji mengungkapkan, "Yang pertama kami amankan adalah MWW di pintu keluar Terminal Seloaji. Dari tangannya ditemukan senjata api jenis revolver berikut 13 butir peluru." Penangkapan MWW menjadi kunci awal dalam membongkar jaringan kepemilikan senpi rakitan ilegal ini.
Setelah penangkapan MWW, polisi melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada GY, suami siri MWW. GY kemudian berhasil diamankan di Kota Depok, Jawa Barat, dua hari setelah penangkapan MWW. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa senjata api ilegal tersebut adalah milik GY, yang diperolehnya dari seseorang bernama Gatot di wilayah Kabupaten Ngawi dengan harga Rp35 juta.
Hasil Penyelidikan dan Ancaman Hukum
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap senjata api rakitan ilegal tersebut dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Hasil Labfor mengonfirmasi bahwa senjata revolver tersebut merupakan rakitan dan telah digunakan sebanyak tiga kali, meskipun bukan oleh GY sendiri. Pistol ini juga memiliki ciri khusus berupa kode ukiran "18TH1940" dan amunisinya bertuliskan "32 S&W Long M-M", yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam kasus ini.
Polisi menduga kuat bahwa senjata api rakitan ilegal ini hendak dijual oleh para pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan. Kompol Ari Bayuaji menambahkan bahwa GY diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, sementara MWW adalah seorang ibu rumah tangga. Profesi kedua pelaku tidak mengurangi beratnya ancaman hukum yang akan mereka hadapi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal dan memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran senjata api ilegal di masyarakat.
Sumber: AntaraNews