Pascakasus Patrialis, ini cara MK perangi korupsi di internal
Pascakasus Patrialis, ini cara MK perangi korupsi di internal. "Saya berharap Mahkamah Konstitusi memiliki budaya integritas serta peradaban moral dan etika yang lebih integral dan lebih mapan dalam menjalankan kewenangannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Kasus korupsi yang menimpa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Akil Mochtar beberapa waktu lalu ini, membuat Dewan Mahkamah Konstitusi melakukan berbagai cara agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Salah satunya membangun benteng untuk memberantas korupsi dengan menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara sistem kelembagaan, untuk menjaga integritas dan mencegah terjadinya korupsi MK, kami telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPK," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat di Hotel Borobudur, Kamis (9/3), Jakarta.
Arief mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dapat membuat MK menjadi lebih bersih dari tindak pidana korupsi.
"Dengan nota kesepahaman tersebut, akan lebih efektif menjaga MK agar lebih bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
MK, lanjut Arief, selalu berusaha mengawasi unit kerja di setiap divisi. "Mahkamah juga menyusun kelembagaan supporting system peradilan dengan memperhatikan ketatalaksanaan yang menekankan pada prinsip kerjasama serta saling mengawasi dan mengimbangi antara unit kerjanya," tuturnya.
Selain itu, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara internal dan eksternal. Hal itu dilakukan untuk membantu proses administrasi peradilan yang baik, lancar, dan transparan.
"Demikian juga itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi baik secara internal dan eksternal telah diterapkan untuk mendukung proses administrasi peradilan secara cepat, tepat, bebas biaya, dan transparan," jelasnya.
Menurutnya, seiring kecepatan, ketepatan, dan transparansi itu ada, maka dengan sendirinya potensi korupsi dapat diperkecil. Arief juga berharap para hakim MK bisa memiliki budaya yang berintegritas serta memiliki moral dan etika lebih dalam menjalankan kewenangannya.
"Saya berharap Mahkamah Konstitusi memiliki budaya integritas serta peradaban moral dan etika yang lebih integral dan lebih mapan dalam menjalankan kewenangannya," tutupnya.
Baca juga:
MK dinilai seperti Mahkamah Kalkulator
KPK sebut lima hakim MK belum serahkan LHKPN
MK disarankan lebih detail periksa gugatan sengketa Pilkada
Dalam sepekan MK terima 33 perkara sengketa Pilkada Serentak
Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh
3 Pendaftar calon Hakim Konstitusi berprofesi akademisi dan notaris
Kubu Imam-Fadhli gugat ke MK dan laporkan KPU Yogyakarta ke DKPP