LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasang foto berpakaian polisi di FB, Rahmat peras wanita Rp 15 juta

Dalam aksinya, Rahmat mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ipda.

2015-07-27 00:05:00
Penipuan
Advertisement

Seorang pemuda asal Mojokerto bernama Basuki Rahmat (38) ditangkap kepolisian Resort Magetan, Jawa Timur, usai menipu sejumlah wanita. Dalam aksinya, Rahmat mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ipda.

"Profesi sebagai polisi itu digunakan pelaku untuk memikat korbannya yang kebanyakan adalah perempuan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi kepada wartawan seperti dilansir antara, Minggu (26/7).

Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban asal Magetan yang telah ditipu pelaku hingga mengalami kerugian jutaan rupiah. Bahkan, ada sejumlah korban yang menerima perlakuan asusila dan pencabulan dari tersangka dengan alasan sebagai ritual penyembuhan.

Suwadi mengatakan, modus pelaku menarik korban adalah dengan memasang foto sebagai anggota polisi di akun jejaring sosialnya seperti Facebook (FB). Setelah kenal dan akrab, pelaku lalu meminta nomor HP dan pin BB korban incarannya.

Dari pertemanan yang semakin akrab tersebut, pelaku lalu meminta foto bugil korban dengan dalih korban memiliki aura negatif dan berjanji akan menyembuhkannya dengan mencarikan dukun.

"Dari situ pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Besarannya antara Rp 350 ribu hingga Rp 15 juta, bahkan ada beberapa yang tertipu hingga melakukan hubungan badan dengan alasan untuk penyembuhan," kata Suwadi.

Sadar jika telah ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi guna menpertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, HP milik pelaku dan korban, kartu ATM, slip bukti transfer, dan uang tunai sisa dari hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Baca juga:
Ngaku anggota KPK, Hendri peras pegawai honorer hingga Rp 185 juta
Tahukah Anda ke mana uang receh sumbangan pelanggan Alfamart
Parkir di Ganesha Bandung, pengunjung harus bayar Rp 25 ribu
Kelicikan kasir minimarket tilep uang konsumennya
Warga Jogja tertipu Rp 230 juta saat beli rumah di Riau
Lagi, kasir nakal tak cantumkan donasi konsumen di struk belanja
Polisi bantah Rizal jadi korban begal, pelaku pakai modus lama

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.