Pakai lie detector, Agus ungkap Margriet otak pembunuhan Angeline
Polisi menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Margriet menjadi tersangka utama kasus pembunuhan anak angkatnya Angeline. Fakta baru ini terungkap setelah polisi memeriksa Agus Tay, satpam di rumah Margriet.
"Penguatan pembuktian juga diperoleh dari kesesuaian keterangan Agus Tay selaku saksi ketika menggunakan alat deteksi kebohongan. Secara substansi penyebab kematian korban adalah Margriet," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada merdeka.com, Minggu (28/6).
Menurut Badrodin, melalui alat itu keterangan Agus bisa menjadi bukti di persidangan nanti. "Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli lie detector yang dapat memberikan penguatan kebenaran keterangan di pengadilan nanti," tuturnya.
Seperti diketahui, Margriet merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan bocah delapan tahun itu tewas. Polisi pun menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka M dikenakan pasal berlapis. Selain pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang juga kasus penelantaran anak. (Untuk pembunuhan) Pasal yang disangkakan kepada Margriet adalah pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana jo 388," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Minggu (28/6) malam.
Baca juga:
Kapolri sebut Margriet kerap lakukan kekerasan kepada Angeline
Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati
Polisi yakin Margriet sebagai eksekutor pembunuhan Angeline
Margriet suruh Agus taruh celana dalam di bungkus jenazah Angeline
Kapolri ungkap penyebab Angeline tewas, kekerasan di belakang kepala
Kapolri ungkap penyebab Angeline tewas, kekerasan di belakang kepala
Kapolri beberkan alasan tetapkan Margriet tersangka pembunuhan