Ombudsman: Ada Intervensi Pejabat Daerah dalam PPDB di Jatim dan Bali
Pelaksanaan PPDB, kata Suadi berlaku untuk seluruh tingkatan SD, SMP, dan SMA. Ombudsman juga meminta agar Kemendagri sebagai pemangku kewenangan terhadap kepala daerah tidak menolerir penerimaan calon peserta didik baru tanpa melalui sistem zonasi.
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi saat melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Satu diantaranya adalah intervensi pejabat daerah.
"Pada pemantauan PPDB 2019, Ombudsman RI menemukan terjadi dugaan maladministrasi, terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali," ujar Suadi, Jakarta, Jumat (26/7).
Meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk intervensi kepala daerah, anggota Ombudsman, Ahmad Suadi mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri, agar menginstruksikan seluruh pejabat daerah wajib menaati peraturan menteri akan aturan zonasi PPDB.
Pelaksanaan PPDB, kata Suadi berlaku untuk seluruh tingkatan SD, SMP, dan SMA. Ombudsman juga meminta agar Kemendagri sebagai pemangku kewenangan terhadap kepala daerah tidak menolerir penerimaan calon peserta didik baru tanpa melalui sistem zonasi.
"Menginstruksikan kepada setiap Kepala Daerah Kabupaten/Kota agar tidak menolerir terjadinya penerimaan siswa di luar mekanisme sesuai peraturan PPDB," ujarnya.
Selain intervensi pejabat daerah, Ombudsman juga menemukan maladministrasi lainnya berupa penerimaan peserta didik tanpa melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, seperti tidak melakukan validasi peserta didik. Kasus itu ditemukan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Lebih lanjut, Suadi mengungkapkan bentuk perlawanan hukum atau menyimpang yang terjadi atas pelaksanaan PPDB adalah manipulasi dokumen berupa kartu keluarga.
Di Jawa Barat, misalnya, Suadi mengatakan pihaknya menemukan ada calon peserta didik baru menumpang nama di kartu keluarga penjaga sekolah.
Bentuk penyimpangan lainnya adalah penerimaan calon peserta didik di luar zonasi. Hal itu terjadi baik di tingkat SMP dan SMA.
"Calon peserta didik baru di terima tidak sesuai jalur PPDB. Bahkan penyelenggaraan PPDB SMA di NTT, Jakarta, Sumatera Barat, tidak menerapkan zonasi," tuturnya.
Selain itu, masalah seperti ketidaksesuaian titik koordinat diakui Suadi masih ditemukan di beberapa wilayah seperti Jambi dan Bali.
Terakhir, temuan maladministrasi adalah pungutan liar dan permintaan sumbangan.
Suadi mengatakan, adanya permintaan sumbangan masih terjadi saat PPDB di Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
"Permintaan sumbangan Rp600.000 kepada calon peserta didik terjadi di Kalimantan Barat," tukasnya.
Atas temuan itu, Ombudsman menyarankan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri agar memerintahkan atau menindak kepala dinas dan kepada daerah yang masih melakukan pungutan liar atas pelaksanaan PPDB, serta tidak mentolerir penerimaan calon peserta didik baru di luar aturan zonasi.
Baca juga:
Ombudsman Temukan Fakta Banyak Maladministrasi dalam PPDB 2019
Kekurangan Siswa, Sekolah Swasta di Bekasi Protes Penambahan Sekolah Negeri
Mendikbud Muhadjir Effendy akan Evaluasi Sistem PPDB Online
2 Pendaftar PPDB di Jateng Ketahuan Palsukan Surat Domisili
Muncul Petisi Dukungan untuk Guru Honorer Rumini yang Dipecat Karena Bongkar Pungli
Karut-Marut PPDB, Daftar SMA Semarang 'Terlempar' ke Wonogiri