Ogah gaduh, Polri tunggu proses hukum segel markas HTI
Ogah gaduh, Polri tunggu proses hukum segel markas HTI. Pihak kepolisian belum berencana menyegel markas HTI dalam waktu dekat setelah pemerintah membubarkan ormas tersebut. Keputusan menyegel masih menunggu proses hukum dilakukan HTI.
Pihak kepolisian belum berencana menyegel markas HTI dalam waktu dekat setelah pemerintah membubarkan ormas tersebut. Keputusan menyegel masih menunggu proses hukum dilakukan HTI.
"Kita tidak mau kegaduhan, semuanya berjalan smooth, kondusif ya makanya kita juga menyarankan kepada HTI sendiri silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Di sisi lain Polri menegaskan bakal menindak anggota kegiatan ormas HTI menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan ormas tersebut. Kepolisian bakal menindak tegas kegiatan HTI kendati telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan kegiatan.
"Enggak boleh. Kalau demo kan mereka harus memberitahu kepada polisi. Polisi tidak akan memberi izin melalui STTP," ujar Setyo.
Kalau pun ada warga selain ormas HTI yang ingin melakukan aksi demo, Polri akan melihat terlebih dahulu warga tersebut. Apakah warga tersebut anggota HTI yang tidak mengatasnamakan HTI itu sendiri atau bukan.
"Kalau atas nama warga kan harus jelas dulu, dia siapa, warganya siapa. Kalau itu kita akan lihat, kan pas mengajukan kita akan lihat orang-orangnya kita sudah tau, oh ini hanya ganti nama misalnya kita tahu," kata Setyo.
Baca juga:
Polri sebut ada ormas anti Pancasila selain HTI
MUI sebut HTI bukan aliran sesat
Kapolri akan tindak aksi anarkis penolak Perppu Pembubaran Ormas
Polda Jabar ancam bubarkan aktivitas HTI jika membandel
Polisi akan tindak HTI jika dakwah berisi politik dan anti-Pancasila
Sultan HB X tak akan larang kegiatan HTI di Yogyakarta
MK sudah proses gugatan HTI soal Perppu Ormas