MK sudah proses gugatan HTI soal Perppu Ormas
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan pihaknya telah memproses permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu digugat oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh pemerintah.
"Sekarang kita proses, sudah diregister, dan nanti segera kita proses dalam sidang panel," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).
Arief menjelaskan proses permohonan judicial review terhadap satu perkara diawali dengan sidang pertama pendahuluan yang diawali penyampaian permohonan. Selanjutnya, hakim akan memberikan nasihat terhadap permohonan itu.
Setelah pemohon memperbaiki permohonan, maka hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Tahap demi tahap itu, jelas Arief, memakan waktu masing-masing 14 hari. Meski belum menentukan kapan, Arief memastikan sidang pendahuluan judicial review akan digelar dalam waktu dekat.
"Setelah RPH ada keputusan mau di sidang pleno mendengarkan saksi ahli, tapi kalau itu tidak perlu di sidang pleno, sudah nyata, sudah jelas, maka segera diputus. Waktunya maksimal satu bulan," ujarnya.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (18/7).
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengujian permohonan untuk menguji beberapa pasal untuk keseluruh dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perppu nomor 2 tahun 2017.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan pengujian Perppu nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi atas nama permohon adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi," katanya di gedung MK, Selasa (18/7).
Dia menjelaskan, uji materi Perppu nomor 2 tahun 2017 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi permohonan kami ini intinya memohon kepada MK untuk membatalkan seluruh perppu nomor 2 atau tidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam perpu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 45," ujarnya.
Yusril mengungkapkan, terdapat pasal yang tak jelas mengatur tentang suatu organisasi atau suatu ormas dapat di bubarkan karena menganut atau menyebarkan paham bertentangan dengan pancasila. Dia menilai, pasal tersebut sangat multitafsir.
"Kemungkinan bisa di pergunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang bertentangan pendapat dengan pemerintah jadi sidang kami daftarkan ke MK sudah kami serahkan dan kami tunggu panggilan dari MK," jelasnya.
Kemudian, dia akan menunggu untuk sidang pendahuluan dan kemudian akan jika ada saran-saran yang perlu diperbaiki, akan segera diperbaiki.
"Permohonan ini selanjutnya kita serahkan semua kepada MK. Yang penting hari ini kami sudah daftarkan permohonan itu," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya