LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

OC Kaligis: Saya target operasi KPK!

OC Kaligis tak terima disebut sebagai dalang penyuapan oleh KPK.

2015-08-31 18:48:00
OC Kaligis Ditangkap Paksa KPK
Advertisement

Otto Cornelis Kaligis dalam nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan dirinya memang sudah jadi target operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal. Karena itu, OC Kaligis menuding jika fakta yang dapat meringankan dirinya diabaikan oleh KPK.

"Saya target operasi KPK! Karena Gerry adalah 'associate' di kantor OC Kaligis and Associates yang saya adalah pemiliknya dan bosnya, dan karena saya sudah menjadi target operasi KPK, fakta-fakta tersebut diabaikan KPK. Bahkan KPK membangun rangkaian peristiwa satu dengan lain untuk menempatkan saya dalam posisi sebagai apa yang petugas KPK sebut sebagai 'dalang penyuapan'," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total USD 27 ribu dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan yaitu Syamsir Yusfan.

Uang itu, kata JPU, untuk mempengaruhi majelis dan panitera perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal ke sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Untuk maksud tersebut, KPK tidak segan-segan menempatkan Gerry yang adalah pelaku utama dalam operasi tangkap tangang (OTT) sebagai 'justice collaborator' karena saya telah menjadi target operasi KPK," tambah Kaligis.

Dia mengklaim diculik di satu klub di Hotel Borobudur Pukul 14.00 WIB pada 14 Juli 2015.

"Panggilannya tidak jelas sebagai saksi atau tersangka? Jika panggilan dilakukan menurut ketentuan dalam KUHAP saya pasti 'nurut'. Bukan dengan cara 'menculik'. Saya laporkan hal ini ke polisi. Saya mau lihat apa oknum KPK taat hukum, kalau laporan saya salah, silakan tunjuk balik," kata Kaligis bersemangat.

Kaligis bahkan menilai, pada era reformasi yang ditakuti di Indonesia hanya wartawan-wartawan.

"Kalau wartawan diperiksa polisi, dunia hukum Indonesia gempar. Saya kira setelah perkara ini saya pilih jadi wartawan. Toh saya punya sertifikat PWI, lulus wartawan versi PWI-orde baru dan mengantongi anggota muda PWI. Johan Budi berjaya karena dia komisioner KPK, eks wartawan," ungkap Kaligis sambil disambut dengan tepuk tangan wartawan yang memenuhi ruangan sidang.

Selanjutnya Kaligis menilai, bahwa perkaranya seharusnya masuk rekor 'MURI KPK'.

"Ada sesama tahanan Guntur, dua tahun tersangka baru masuk ke sel isolasi. Sesama tahanan memberi julukan 'Pak Kaligis Manusia Super Korban KPK, dalam waktu kurang 30 hari sudah P-21, sedangkan Gery, seorang advokat sudah dapat 'bintang justice collaborator'," tambah Kaligis yang juga kembali mengundang tawa.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga:
Dakwaan jaksa: OC Kaligis otak suap hakim dan panitera PTUN Medan
OC Kaligis didakwa suap hakim & panitera PTUN Medan
Sidang perdana, OC Kaligis dengar dakwaan JPU
OC Kaligis kesal dituding menghalangi persidangan
Sakit pembuluh darah di kepala, OC Kaligis jalani operasi di RSPAD
Cerita OC Kaligis tak berdaya, sampai tak bisa gaji pegawainya

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.