OC Kaligis kesal dituding menghalangi persidangan
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis. Pengacara kondang ini mengaku siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan.
Hal itu disampaikan OC Kaligis saat dirinya tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini, dia merasa sudah sehat setelah mendapat penanganan medis dari RSPAD.
"Saya (disebut) menghalang-halangi, itu keterlaluan dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi. Mana mungkin saya menghalang-halangi, sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Kendati demikian, dia menolak berkomentar terkait materi dakwaan. Kaligis hanya menegaskan kalau dirinya siap menghadapi sidang. "Siap, bahkan keberatan juga supaya imbang," ungkapnya.
Kaligis mengaku berkat penanganan medis dari RSPAD Jakarta, dirinya mulai membaik. Bahkan menurut pengakuannya, dia hampir mati sebelum mendapat penanganan medis. "Kemarin hampir mati, tensinya 212 untung ada (dokter). Tanya sama jaksa itu rusak semua saya punya kepala tapi langsung (ditangani) sama dr Terawan," pungkas dia.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang tertangkap tangan bersama dengan 3 hakim dan seorang panitera PTUN.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya