OC Kaligis didakwa suap hakim & panitera PTUN Medan
OC Kaligis didakwa telah memberikan suap dengan nilai USD 27 ribu dan SGD 15 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa OC Kaligis telah memberikan suap dengan nilai USD 27 ribu dan SGD 15 ribu kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan untuk meloloskan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke PTUN Medan.
"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Jaksa Yudi menambahkan, Kaligis juga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto senilai USD 15 ribu dan SGD 5 ribu. Sedangkan kepada setiap hakim anggota yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, OC Kaligis memberikan uang senilai USD 5 ribu. Untuk panitera, Syamsir Yusfan OC Kaligis memberikan uang senilai USD 2 ribu.
Menurut Jaksa Yudi, uang yang diberikan OC Kaligis adalah upaya untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Semua perkara ditangani oleh ketiga hakim tersebut.
"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," ungkap dia.
Selain itu, pengacara kondang ini juga didakwa bersama-sama dengan anak buahnya yang lebih dulu ditangkap KPK yaitu M Yagari Bhaskara alias Gerry dan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta istri mudanya, Evy Susanti telah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHpidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, OC Kaligis mengaku bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," pungkasnya.
Baca juga:
Sidang perdana, OC Kaligis dengar dakwaan JPU
OC Kaligis kesal dituding menghalangi persidangan
Sakit pembuluh darah di kepala, OC Kaligis jalani operasi di RSPAD
Cerita OC Kaligis tak berdaya, sampai tak bisa gaji pegawainya
Kaligis curhat: Entah kenapa semua permohonan ditolak Johan Budi