Novel Baswedan penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri
"Saya dengar seperti itu (sudah P21). Nanti kita lihat seperti apa," ujar Novel.
Penyidik non akif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan hari ini memenuhi panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan Novel terkait atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus penembakan pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 silam.
"Saya mau ketemu penyidik dan nanti tunggu penyidik (akan melakukan) seperti apa," ujar Novel saat hendak berangkat ke Bareskrim Polri dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Kabarnya berkas Novel sudah memasuki tahap P21 yakni siap untuk digelar persidangan. Namun saat dikonfirmasi perihal itu dia masih belum mengetahui lebih lanjut.
"Saya dengar seperti itu (sudah P21). Nanti kita lihat seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.
Baca juga:
Lagi Umrah, Novel Baswedan mangkir diperiksa Bareskrim Polri
Pimpinan KPK ingin kasus Novel Baswedan dihentikan meski sudah P-21
Ini perjalanan kasus Novel Baswedan
Berkas Novel Baswedan segera dilimpahkan ke Kejati Bengkulu
Abraham Samad minta polisi juga hentikan kasus BW dan Novel Baswedan