LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Novel Baswedan Cs: Pemberantas Korupsi yang Diberantas

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.

2021-09-30 15:17:04
Pegawai KPK Dipecat
Advertisement

Novel Baswedan, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dengan tegar melangkahkan kakinya. Bersama beberapa mantan penyidik lainnya, bersama-sama meninggalkan gedung Merah Putih KPK dengan kepala yang masih tegak.

Mereka bangga. Pernah berkontribusi buat negara. Memberantas praktik korup para pejabat penghisap duit rakyat. Walaupun kini harus berakhir merekalah yang diberantas.

Sebanyak 58 pegawai KPK kini resmi dipecat, Kamis (30/9) setelah mendapatkan rapor merah dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.

Advertisement

Jelang pemecatan dari lembaga anti-rasuah, beberapa penyidik KPK itu sempat mengungkit soal integritas. Jejak sindiran integritas seorang pimpinan ditinggalkan mereka di akun media sosial twitter yang dikutip merdeka.com.

Mantan penyidik KPK yang tak lolos TWK mengutip pernyataan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gusdur.

"Kita yang bukan tokoh mitos, yang punya anak, istri dan keluarga, mengenal rasa takut. Meski takut, kita jalan terus, berani melompati pagar batas ketakutan tadi, mungkin disitu harga kita ditetapkan," tulis akun @tatakhoiriyah.

Advertisement

Sementara itu, pada saat berpamitan kepada rekan-rekannya di Kuningan, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengucapkan permohonan maafnya.

"Ini hari terakhir saya bekerja di KPK, mohon maaf jika ada salah kata dan perbuatan selama 14,5 tahun ini. Terima kasih atas segala doa, kebaikan, dukungan serta semangatnya," kata Yudi di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Ia mengaku belum memutuskan kemana akan berlabuh usai pemecatan. "Saya belum memutuskan akan kemana. Mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari-hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu," ujar Yudi.

Meski demikian, Yudi menyatakan dirinya tetap akan mengabdi bagi bangsa Indonesia meski dia menduga pemerintah tak mempedulikannya. Yudi memastikan akan tetap bekerja memberantas korupsi meski dari luar lembaga antirasuah.

"Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini," kata Yudi.

Yudi mengatakan, penyampaiannya ini bukan merupakan kata perpisahan, sehingga bukan untuk bersedih. Dia menyebut, langkahnya memang terhenti pada kepemimpinan Firli Bahuri, tetapi jiwa pemberantasan korupsi masih tetap terjaga.

"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman, jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK. Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti," kata dia.

Pemecatan Lebih Cepat

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.

"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.

Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.

Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

Baca juga:
Wakil Ketua KPK: Dengan Berat Hati Akhirnya 57 Pegawai Diberhentikan
KPK soal Novel Cs: Mereka Tak Miliki Hubungan Kepegawaian lagi, Menjadi Orang Bebas
Novel dkk Dipecat, Abraham Samad Yakin Pemberantasan Korupsi Berhenti di Tengah Jalan
Soal Eks Pegawai KPK Direkrut Polri, Menpan RB Ingatkan UU ASN Tak Boleh Dilanggar
Novel Baswedan Cs Dirikan IM57+ Institute Usai Dipecat dari KPK
Novel Baswedan Bersama 57 Pegawai Resmi Diberhentikan dengan Hormat dari KPK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.