LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melanggar Hukum dengan Nyata?

Pegawai nonaktif lainnya akan dipecat pada 1 Oktober 2021. Pemecatan diduga lebih awal dari rencana 1 November 2021.

2021-09-15 16:09:32
Novel Baswedan
Advertisement

Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum mendengar kabar soal dirinya dan pegawai nonaktif lainnya akan dipecat pada 1 Oktober 2021. Pemecatan diduga lebih awal dari rencana 1 November 2021.

"Saya belum dapat informasi. Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah Presiden dan melanggar hukum dengan nyata?" ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).

Novel menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan jika keputusan pemberhentian pegawai KPK menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Begitu juga dengan temuan dari Ombudsman dan Komnas HAK terkait TWK.

Advertisement

"Sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang Pemerintah. Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, maladministasi, ilegal dan bermotif penyingkiran pegawai KpK tertentu? Dan banding administrasi yang kami ajukan ke Presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," kata dia.

Atas dasar itu, Novel masih yakin akan kembali diaktifkan sebagai pegawai di lembaga antirasuah berdasarkan arahan Jokowi nanti. Novel yakin pimpinan KPK tak akan sembarangan memecat pegawai dan melawan Jokowi.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata Novel.

Advertisement

Sebelumnya, KPK dikabarkan bakal memecat pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak mau banyak bicara. Dia menyatakan akan segera mengumumkan keputusan yang akan diambil oleh pihaknya berkaitan dengan pegawai yang tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Berdasarkan informasi yang beredar, surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai tak lulus ASN sudah ditandatangani pihak KPK. Proses penyusunan SK dilakukan Biro Hukum, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Firli meminta masyarakat tak spekulasi atas informasi yang beredar tersebut. Firli menegaskan lembaganya belum membenarkan kabar tersebut. Menurut Firli, pihaknya untuk saat ini akan melantik 18 pegawai menjadi ASN.

18 pegawai tersebut awalnya tak lulus TWK. Namun diberikan kesempatan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan, Bogor. 18 pegawai itu dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN.

"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," ujar Firli.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Firli Bantah Tawarkan Pegawai KPK Tak Lulus TWK Masuk ke BUMN
Batas Akhir November, KPK Pilih Pecat Pegawai Tak Lolos TWK di September
Pesan Alexander Marwata ke 57 Pegawai Dipecat: Banyak Ladang Pengabdian di Luar KPK
KPK Bakal Pecat 57 Pegawai Tak Lulus TWK pada 30 September 2021
Ombudsman Harap Jokowi Ambil Alih Proses TWK Pegawai KPK
Ombudsman Sebut Temuan Maladministrasi TWK KPK Tak Bertentangan Putusan MA dan MK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.