Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Harap Jokowi Ambil Alih Proses TWK Pegawai KPK

Ombudsman Harap Jokowi Ambil Alih Proses TWK Pegawai KPK Ombudsman . ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal segera menyerahkan hasil rekomendasi terkait temuan adanya dugaan maladministrasi atas proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden Joko Widodo.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, langkah penyerahan rekomendasi kepada Presiden setelah menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan sampai kesempatan pengajuan keberatan dari pihak terlapor yakni, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sekarang adalah tahap akhir bagi Ombudsman untuk sampai pada produk pamungkas ini adalah mahkota Ombudsman. Yaitu rekomendasi dan dalam waktu sangat segera kita akan menyampaikan rekomendasi kita terutama kepada atasan dari pihak terlapor dalam hal ini presiden," katanya dalam keteranganya, Rabu (15/9).

Dengan adanya rekomendasi tersebut, dia berharap Presiden Jokowi dapat mengambil alih proses pelaksanaan TWK soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kita sungguh berharap dengan rekomendasi ini akan diperhatikan oleh Presiden," imbuhnya.

Terlebih, lanjut Robert, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal duduk konstitusional pelaksanaan TWK memperkuat dasar hukum maupun rekomendasi yang sudah ada.

"Dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari Ombudsman, sebelum 30 Oktober 2021 putusan dari Bapak Presiden itu sudah keluar," jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) menilai jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) atas peralihan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan suatu yang bertentangan dengan hasil temuan maladministrasi.

"Kita semua sudah tahu bahwa dalam pendapat dan temuan Ombudsman ditemukan maladministrasi dalam proses peralihan. Dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam keteranganya, dikutip Rabu (15/9).

Sedangkan perlu diketahui bila, Ombudsman RI telah menemukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Salah satu tindakan korektif Ombudsman RI berisikan agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah maupun BKN masih belum menjalankan hasil korektif dan perbaikan.

Sementara dalam saran perbaikan, Ombudsman RI meminta Presiden mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya