Batas Akhir November, KPK Pilih Pecat Pegawai Tak Lolos TWK di September
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan nasib ke 57 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021 nanti. Ke-57 pegawai itu merupakan 51 pegawai mendapat rapor merah dan 6 pegawai sisanya menolak ikuti diklat bela negara.
Namun demikian, penentuan hari pemecatan pada 30 September 2021 yang diambil KPK, terbilang lebih cepat sekitar satu bulan jika dibandingkan dengan batas maksimal pemecatan pegawai pada 1 November 2021.
"Namanya paling lama bisa dua tahun kalau cepat ya Alhamdulillah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (15/9).
Menurutnya, langkah percepatan pemecatan tidaklah bertentangan dengan aturan, sebagaimana Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ghufron lantas menerangkan bahwa sejatinya KPK diberikan batas waktu untuk menyelesaikan proses alih status pada 31 Oktober 2021 untuk. Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Sehingga, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan tetapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Lembaga Antikorupsi pede memecat pegawai lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan tentang uji materil pelaksanaan TWK.
"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," tutur Ghufron.
Perlu diketahui jika dalam pelaksanaan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang berlangsung 18 Maret sampai dengan 9 April tahun 2021. Setidaknya dari total 1.351 pegawai, terdapat 1.274 pegawai yang dinyatakan lulus.
Sedangkan terdapat sisa sebanyak 8 pegawai yang tidak bisa menghadiri pelaksanaan TWK dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri 3 orang; pensiun 1 orang; mengundurkan diri 2 orang; diberhentikan 1 orang; dan tanpa keterangan 1 orang.
Kemudian untuk 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TMS-TWK). Terdapat 18 orang yang telah mengikuti diklat bela negara dan akan dilantik sebagai pegawai KPK. Sedangkan 57 pegawai sisanya bakal dipecat pada 30 September 2021, nanti.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.
"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima, seperti dikutip Antara, Selasa (25/5).
Dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor. Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara," kata Bima.
Ia mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK itu nanti tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, kata dia, mereka tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.
"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," ucap Bima.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya