Nikita Mirzani dan Asistennya Diserahkan ke Kejari Jaksel
Selain kedua tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti lain kasus pemerasan dan pengancaman itu.
Polda metro bakal melakukan penyerahan berkas perkara tahap dua kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Rencananya Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tahap 2 tersangka NM dan IM rencana sekitar jam 10 berangkatdari polda," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (5/6).
Selain kedua tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti lain kasus pemerasan dan pengancaman itu, diantaranya ada berupa unit mobil, beberapa buah handphone, dan dokumen.
Penyerahan berkas tahap ini juga sebagai lanjutan setelah berkas kasus Nikita dinyatakan lengkap.
"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap /P21," kata Syahron saat dikonfirmasi, Senin (2/6).
Nikita dan asistennya sempat diperpanjang masa tahanannanya selama 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2025. Bersamaan dengan itu penyidik Polda Metro tengah melengkapi berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman tersebut.
Dengan demikian, ibu dari Laura Meizani Nasseru Asry alis Lolly itu bakal segera disidangkan. Namun demikian belum diketahui kapan sidang perdana dilangsungkan.
Nikita dan asistennya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah mendapatkan kecukupan barang bukti yang disita oleh penyidik terjadinya pemerasan dan pengancaman itu diantaranya ada sembilan dokumen dan surat. Lalu barang bukti digital, flashdisk dan juga Handphone.
"Dan juga berbuka ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli," ucap Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menyebut hingga saat ini total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan dan keseluruhannya mengarah adanya tindak pidana yang dilakukan ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu.
"Kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat pasal ini, Nikita Mirzani dan IM terancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kedua, Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun.
"Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2).