Nasib Pengacara Firdaus Oiwobo Usai Naik Meja di Sidang Pencemaran Nama Baik Razman Nasution
Firdaus menginjak meja ketika suasana sidang tak terkendali setelah Razman menunjuk-nunjuk dan mendekati Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di kursi saksi.
Pengacara Firdaus Oiwobo menjadi sorotan usai naik meja sidang pada 6 Februari 2025. Momen itu terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik advokat Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Firdaus menginjak meja ketika suasana sidang tak terkendali setelah Razman menunjuk-nunjuk dan mendekati Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di kursi saksi.
Razman tak terima atas keputusan hakim yang menggelar sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hotman Paris. Razman meminta sidang digelar terbuka untuk publik dan disiarkan secara live streaming.
Namun, hakim kukuh pada keputusannya. Suasana sidang pun pecah. Razman dan kuasa hukumnya mengamuk. Firdaus yang saat itu duduk di barisan pembela Razman seketika naik ke meja sidang.
Buntut kejadian tersebut, Firdaus disanksi pecat dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Keputusan KAI itu diambil pada 10 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
Dianggap Langgar Kode Etik
Pemecatan ini dipicu oleh tindakan Firdaus yang dinilai melanggar kode etik profesi advokat, khususnya insiden naik ke meja sidang saat persidangan berlangsung.
Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan pencabutan berita acara sumpah Firdaus kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten. Jika usulan ini dikabulkan, Firdaus akan dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Hotman Paris Hutapea, yang menjadi saksi pelapor dalam kasus Razman Nasution, turut mengomentari tindakan Firdaus.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram-nya, Hotman menyebut aksi Firdaus sebagai "kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia." Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran etik yang dilakukan Firdaus.
Latar Belakang dan Karier Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo lahir pada 7 Juli 1976 dan menyelesaikan pendidikan S1 di bidang Administrasi Negara di Universitas Islam Syekh Yusuf serta melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Dia mendirikan firma hukum sendiri, M. Firdaus Oiwobo Law Firm. Sebelum insiden ini, Firdaus telah dikenal kontroversial karena pernah menjadi pengacara sejumlah dukun di Indonesia.
Dia juga dikenal aktif dalam berbagai kasus hukum, baik sebagai kuasa hukum maupun pelapor.
Reaksi Publik Usai Firdaus Naik Meja Sidang
Aksi Firdaus Oiwobo menuai kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk praktisi dan akademisi hukum. Banyak yang menilai tindakannya tidak beretika dan tidak mencerminkan sikap seorang pengacara yang terhormat.
Kongres Advokat Indonesia secara tegas menyatakan bahwa tindakan Firdaus telah mencoreng nama baik profesi dan organisasi. Keputusan pemecatan dan usulan pencabutan berita acara sumpah menunjukkan keseriusan KAI dalam menegakkan kode etik profesi.
Kasus Firdaus Oiwobo memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya etika dan profesionalisme dalam profesi advokat. Tindakannya yang dinilai tidak beretika berakibat fatal bagi karier hukumnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para advokat lain untuk senantiasa menjaga martabat dan integritas profesi, serta menghormati proses hukum yang berlaku. Peristiwa ini juga menjadi catatan penting bagi penegakan hukum dan kode etik profesi di Indonesia.