NasDem sebut sia-sia jegal Ahok lewat revisi UU Pilkada
Dukungan yang diberikan Ahok lebih dari 20 persen.
Komisi II DPR masih memproses revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Salah satu klausul yang dibahas ialah memerberat syarat pengajuan calon independen di Pilkada serentak. Rencananya syarat bagi skala provinsi dari 6,5 hingga 10 persen pemilih tetap dinaikkan 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Platte menilai bahwa rencana tersebut merupakan upaya menjegal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan maju independen dalam Pilgub DKI 2017.
"Untuk membatasi bakal calon, apabila revisi ini bermaksud untuk menjegal DKI Jakarta, itu sia-sia. Karena dukungan yang diberikan Pak Ahok lebih dari 20 persen. Jadi usaha itu sia-sia kalau mau jegal Pak Ahok," ujar Platte di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Platte berharap agar alasan dasar untuk merevisi undang-undang Pilkada tidak bersifat pragmatis. Menurutnya justru harusnya dibuat untuk bisa memenuhi visi jangka panjang.
"Apabila syarat itu diperberat, kita menutup kemungkinan kader untuk tumbuh dan berkembang. Usaha untuk menaikkan hanya untuk jegal calon itu kontraproduktif," tuturnya.
Menurutnya jika ingin menjegal salah satu calon, harusnya bukan diam-diam melalui payung hukum. Melainkan mengadu program antar calon.
"Kalau mau mencegah, adu lah program konsep pembangunan. Mari bersaing di tataran konsep," tandasnya.
Baca juga:
UU Pilkada jadi rebutan kepentingan DPR dan Pemerintah
NasDem dukung revisi UU Pilkada, tutup ruang politik transaksional
Mendagri: Draf revisi UU Pilkada sudah selesai
Revisi UU Pilkada, partai tak usung calon diusulkan kena penalti
DPR ingin hapus aturan TNI-Polri harus mundur jika nyalon di Pilkada
Komisi II DPR targetkan revisi UU Pilkada selesai Juli mendatang