LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Narkoba senilai Rp 450 juta dikirim dari Malaysia ke Bandung lewat pos

Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya terdapat serbuk kristal dan sejumlah pil yang diduga psikotropika. Setelah diuji lab, temuan itu teridentifikasi methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi) dan Erimin (Happy Five).

2018-04-30 16:06:24
Kasus Narkoba
Advertisement

Kantor Wilayah Bea Cukai Bandung menggagalkan penyelundupan pengiriman narkoba melalui Kantor Pos. Paket senilai Rp 450 juta itu terbongkar dalam pemeriksaan x-ray.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/4), saat petugas memeriksa dua paket berupa kotak makanan ringan. Namun, hasil pemindaiannya menunjukan anomali.

Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya terdapat serbuk kristal dan sejumlah pil yang diduga psikotropika. Setelah diuji lab, temuan itu teridentifikasi methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi) dan Erimin (Happy Five).

Advertisement

Hal itu disampaikan Kakanwil Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Senin (30/4).

"Ada dua paket. Paket pertama itu ada 101 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Paket kedua 1000 butir happy 5," katanya.

Seleuruh barang bukti kemudian diserahkan krpada Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Advertisement

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan tiga orang tersangka. Mereka berinisial A, L dan P.

"Kami melakukan pengembangan dari alamat yang dituju dari paket (narkoba) itu ke daerah Karawang. Alamatnya ternyata fiktif. Tapi kami berhasil menangkap kurirnya," kata Irfan.

Pengembangan yang dilakukan kepolisian berlangsung selama empat hari. Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. A diamankan di Karawang, sementara L dan P di daerah Jakarta.

Meski demikian, polisi belum berhasil mengamankan otak dari kasus ini yang berinisial S.

"Pelaku utamanya, si S masih DPO. Kami juga akan melakukan pengembangan terkait alamat pengiriman dari Malaysia," ucapnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 dengan maksimum 15 tahun penjara.

Baca juga:
Sembunyikan sabu-sabu di anus, 2 WN Malaysia ditangkap di Kualanamu
Polisi musnahkan sabu yang diselundupkan wanita dalam bra dan pembalut
Terbukti menyerahkan, 5 terdakwa penyelundup 1 ton sabu juga divonis hukuman mati
Sidang vonis 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di PN Jaksel dijaga ketat polisi
3 Dari 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Pantai Anyer divonis mati
Tangkap 3 kurir jaringan Malaysia-Indonesia di Riau, BNN sita 20 kilogram sabu
Polisi bongkar peredaran 142,8 Kg ganja jaringan Aceh-Jakarta

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.