Terbukti menyerahkan, 5 terdakwa penyelundup 1 ton sabu juga divonis hukuman mati
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjatuhi hukum mati kepada lima terdakwa lain kasus penyelundupan 1 ton di kawasan Pantai Anyer, Banten. Kelima terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Majelis hakim Haruno Patriadi mengatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan pemufakatan jahat melawan hukum. Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana mati. Para terdakwa akan dijatuhi pidana maksimal, maka adalah berasalan keberadaan terdakwa dalam tahanan tetap dipertahankan," kata Haruno saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (26/4).
Haruno menetapkan dakwaan primer tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya adalah tidak beralasan. Maka pembelaan tersebut haruslah ditolak.
Yang memberatkan, seperti yang dibacakan Haruno yaitu jumlah narkotika yang dibawa dari luar negeri tersebut yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini jumlahnya hampir mencapai satu ton.
Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika. Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan bagi para terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Payaman Rabu 14 Maret 2018 kemarin. Tiga terdakwa sebelumnya yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li sudah lebih dulu divonis dengan hukuman mati.
Ketiganya divonis hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan pemufakatan jahat melawan hukum menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing dengan pidana mati," kata Effendi Mochtar, Kamis (26/4).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya