Narapidana Lapas Porong Kendalikan Bisnis Narkoba di Surabaya
Peredaran puluhan ribu pil double L alias pil koplo di Surabaya kembali digagalkan polisi. Selain pil koplo, petugas juga menyita sabu seberat 6,91 gram dan 30 butir pil ineks.
Peredaran puluhan ribu pil double L alias pil koplo di Surabaya kembali digagalkan polisi. Selain pil koplo, petugas juga menyita sabu seberat 6,91 gram dan 30 butir pil ineks.
Barang-barang terlarang tersebut disita Unit Reskrim Polsek Lakarsantri dari sindikat narkoba yang berjumlah tiga orang. Ketiganya masing-masing bernama Indra W (35) dan Andi S (33), warga Karangrejo, Wonokromo, Surabaya, serta Indra J (40), warga Bronggalan, Tambaksari, Surabaya.
"Ketiga pelaku ini kami amankan kemarin, setelah mendapat informasi peredaran pil koplo di wilayah kami. Setelah dikembangkan, sindikat ini juga mengedarkan sabu-sabu," sebut Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi, Kamis (19/9).
Palma mengatakan, awalnya anggota Reskrim menangkap tersangka Indra W di indekos daerah Wonokromo Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menyita satu dus besar berisi 87 ribu pil koplo yang dikemas dengan plastik.
Setelah mengamankan Indra, tim lantas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Andi dan Indra J, yang berperan sebagai pengambil barang sekaligus pengedar.
"Dari tangan keduanya, kami menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,91 gram dan 30 butir pil ineks. Ketiga pelaku yang kami amankan ini merupakan satu jaringan," jelas Palma.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terungkap, sindikat narkoba ini diketahui dikendalikan seorang narapidana berinisial P, yang kini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong, Sidoarjo.
Untuk berkomunikasi, sindikat ini menggunakan telepon seluler. Mereka baru bekerja setelah mendapat perintah dari P. Apabila barang sudah siap, sindikat ini lantas menentukan tempat untuk transaksi.
"Mereka ini melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Ngakunya sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut. Sekali ambil dan berhasil mengedarkan, mereka dapat upah Rp4 juta," tambah Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Ipda Suwono.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, berusaha mengungkap jaringan di atasnya. Sementara atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 No 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
BNN: 90 Persen Transaksi Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas
Napi di LP Pekanbaru Kendalikan Bisnis Narkoba hingga ke Aceh
Beli Sabu di Lapas Madiun, Pengantin Baru di Surabaya Diamankan BNN
Pengedar dan Bandar Sabu Jaringan Lapas Kerobokan Bali Ditangkap BNN
BNN Amankan Rp28 Miliar Aset Bandar yang Kendalikan Narkoba dari Lapas
Penyelundupan 20 Kg Sabu di Merak Dikendalikan Napi Lapas Cilegon