Pengedar dan Bandar Sabu Jaringan Lapas Kerobokan Bali Ditangkap BNN
Merdeka.com - BNN Provinsi Bali berhasil menangkap pengedar dan bandar sabu di Bali. Pelaku merupakan pengedar dan bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas A ll Kerobokan, Badung, Bali.
Mereka adalah Dewa Ayu alias Bella (22) dan Ari atau Antok. Bella yang merupakan kaki tangan Antok diamankan di indekosnya di Denpasar pada Kamis (8/8) pukul 10.00 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan 7,08 gram sabu.
Sementara Anton adalah pengendali Bella sekaligus narapidana di Lapas Klas II A Kerobokan. Anton sudah divonis 11 tahun oleh pengadilan.
"Ini diawali ditangkapya si Bella, dia pengedar jaringan (Lapas) dan (mendapatkan) dari Ari atau Antok yang sekarang berada di LP dan dalam vonis 11 tahun, dia juga mengedarkan dari Lapas," kata Kepala BNNP Bali Brigjenpol I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Kamis (29/8) sore.
Di lokasi sama, Kabid Pemberatasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi menjelaskan, Bella juga pemakai narkoba. Oleh karena itu, alasan Bella mau menjadi pengedar adalah upah dan bisa memakai sabu secara cuma-cuma.
"Kadang-kadang dia (Bella) tidak perhitungan dengan upah, kadang-kadang dia memakai barang itu (sabu). (Untuk upah) sementara belum," kata Sebudi.
Sebudi melanjutkan, penangkapan Antok berawal dari pengakuan Bella. Seketika itu juga, BNN menghubungi Kepala Lapas Kerobokan sebelum melakukan penangkapan Antok.
"Makanya ketika kita tangkap Bella, kita cek siapa yang menyuruh perbuatan itu dia menyebut salah seorang napi. Langsung saya kontek (Kalapas) karena hapal betul blok di mana dan pakai video call artinya dia (Antok) aktif untuk berkomunikasi. Sehingga koordinasi dengan Kalapas yang bersangkutan tidak butuh waktu lama, kita tangkap," ujarnya.
"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya