Napi Lapas Tanjung Balai edarkan sabu dan ekstasi di penjara
Napi Lapas Tanjung Balai edarkan sabu dan ekstasi di penjara. Bambang ditangkap dengan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi 0,98 gram sabu, 7 plastik klip berisi 0,31 gram sabu, 3 plastik klip berisi 0,32 gram sabu, dan seperempat butir ekstasi warna merah muda dengan berat 0,12 gram.
Seorang narapidana diamankan petugas Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Tanjung Balai, Sumut. Dia kedapatan mengedarkan sabu-sabu dalam penjara itu.
Berdasarkan informasi dihimpun, napi yang diamankan yaitu Bambang Ariansyah alias Bembeng (30), warga Jalan Besi, Kampung Baru, Tanjung Balai Kota III, Tanjung Balai Utara. Pria yang tengah menjalani hukuman dalam perkara narkotika ini tertangkap di salah satu kamar di Blok E Lapas Tanjung Balai.
Bambang ditangkap dengan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi 0,98 gram sabu, 7 plastik klip berisi 0,31 gram sabu, 3 plastik klip berisi 0,32 gram sabu, dan seperempat butir ekstasi warna merah muda dengan berat 0,12 gram. Narkotika siap edar itu disimpan dalam wadah permen.
Bambang dan barang bukti telah diserahkan pihak Lapas kepada Polres Tanjung Balai. "Tersangka diserahkan ke kami pada Kamis, 23 Februari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono, Jumat (24/2).
Saat ini Bambang dan barang bukti telah berada di Mapolres Tanjung Balai. Dia menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. "Kita masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi terkait peredaran gelap narkoba ini," pungkas Tri.
Baca juga:
Cerita kematian Suharto, diduga korban salah tangkap polisi
Kedapatan bawa sabu, PNS Kutai Timur merengek minta tak ditangkap
Kritik keras Duterte, anggota dewan Filipina ditangkap
Kalah Pilkada, RE jebak Bupati Bengkulu Selatan dengan sabu
Pengangguran dan nge-fly sabu-sabu, 2 orang dibekuk polisi
Selundupkan sabu ke tahanan, anggota Polda Bali jadi tersangka
Ganja 19,1 kilogram dari Aceh diamankan di Bali