Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari bersama jajaran memberi keterangan terkait rekayasa kasus penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (23/2). Kasus permufakatan jahat untuk menggulingkan kepala daerah tersebut diotaki oleh lawan politiknya, yaitu RE, mantan Bupati Bengkulu Selatan dan RU, mantan Sekda Bengkulu Selatan, serta melibatkan lima tersangka lainnya, yaitu HY (Kabid Brantas BNNP Bengkulu), SA (anggota Polri BKO BNNP Bengkulu), DA dan KD (PNS BNNP Bengkulu), dan MU (oknum wartawan).