LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Dalam kasus ini, Nadiem dihadapkan pada tuntutan penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan 190 hari kurungan.

Selasa, 30 Jun 2026 08:03:51
nadiem makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (tengah), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso) (@ 2026 merdeka.com)
Advertisement

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dipatahkan selama proses persidangan. Dia bahkan meyakini majelis hakim seharusnya dapat menjatuhkan putusan bebas.

“Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.

Advertisement

Senada dengan itu, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya telah mengajukan pembelaan secara maksimal sepanjang persidangan berlangsung. Salah satunya dengan menghadirkan saksi dari pihak Google yang disebut terkait dengan perkara tersebut.

“Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google, ya kan? Google-nya kita yang hadirkan,” ujar Zaid kepada Liputan6.com, Senin (29/6/2026).

Advertisement

Dia menambahkan, pihaknya juga menghadirkan saksi dari kalangan guru di berbagai daerah untuk membantah klaim bahwa Chromebook tidak bermanfaat bagi tenaga pendidik. Menurutnya, para guru tersebut justru menyatakan perangkat itu dapat digunakan secara efektif.

“Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!” ungkapnya.

Bantah Ada Aliran Dana

Soal tuduhan aliran uang, Zaid juga menegaskan dana Rp 809 miliar merupakan aksi korporasi berupa pembelian saham internal. Tidak ada aliran dana ataupun menerima.

“Lalu soal yang disebut ada peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp 4,8 triliun? Faktanya adalah itu nilai saham, karena sahamnya dia IPO, gitu. Dan saham itu dimiliki sudah sejak dari 2015,” beber Zaid.

Zaid mengingatkan, Google tidak jualan Chromebook. Artinya, tudingan korelasi investasi Google di PT AKAB dengan project pengadaan Chromebook tidak valid.

“Jadi sudah maksimal, kita sudah siap (sidang vonis) dan menyerahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala apa pun putusannya besok,” tutur dia.

Advertisement

Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU meyakini negara sudah dirugikan akibat perbuatan Nadiem sebesar Rp 2,1 triliun.

Berita Terbaru
  • Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini
  • MK Tolak Gugatan, Batas Usia Minimal Calon Kades Tak Berubah
  • BRI Hadirkan Layanan QRIS di China, Pembayaran Dikonversi ke Rupiah Secara Otomatis
  • Soroti Dugaan Tekanan Psikologis di Balik Meninggalnya dr. Eliza, Rieke: Jangan Biarkan Teror Membunuh Penjaga Kehidupan
  • Program Pencarian Bakat Fenomenal D'Academy 8 Telah Dimulai, Banyak Terobosan Baru Hingga Kejutan Juri
  • nadiem makarim
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
M
Reporter Muhammad Radityo Priyasmoro
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.