Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini
Dalam kasus ini, Nadiem dihadapkan pada tuntutan penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan 190 hari kurungan.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dipatahkan selama proses persidangan. Dia bahkan meyakini majelis hakim seharusnya dapat menjatuhkan putusan bebas.
“Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.
Senada dengan itu, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya telah mengajukan pembelaan secara maksimal sepanjang persidangan berlangsung. Salah satunya dengan menghadirkan saksi dari pihak Google yang disebut terkait dengan perkara tersebut.
“Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google, ya kan? Google-nya kita yang hadirkan,” ujar Zaid kepada Liputan6.com, Senin (29/6/2026).
Dia menambahkan, pihaknya juga menghadirkan saksi dari kalangan guru di berbagai daerah untuk membantah klaim bahwa Chromebook tidak bermanfaat bagi tenaga pendidik. Menurutnya, para guru tersebut justru menyatakan perangkat itu dapat digunakan secara efektif.
“Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!” ungkapnya.
Bantah Ada Aliran Dana
Soal tuduhan aliran uang, Zaid juga menegaskan dana Rp 809 miliar merupakan aksi korporasi berupa pembelian saham internal. Tidak ada aliran dana ataupun menerima.
“Lalu soal yang disebut ada peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp 4,8 triliun? Faktanya adalah itu nilai saham, karena sahamnya dia IPO, gitu. Dan saham itu dimiliki sudah sejak dari 2015,” beber Zaid.
Zaid mengingatkan, Google tidak jualan Chromebook. Artinya, tudingan korelasi investasi Google di PT AKAB dengan project pengadaan Chromebook tidak valid.
“Jadi sudah maksimal, kita sudah siap (sidang vonis) dan menyerahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala apa pun putusannya besok,” tutur dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU meyakini negara sudah dirugikan akibat perbuatan Nadiem sebesar Rp 2,1 triliun.