LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mustofa Nahrawardaya Dijerat UU ITE, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

"Saat ini pada saudara M (Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," sebutnya.

2019-05-27 12:20:42
Mustofa Nahrawardaya
Advertisement

Polisi telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka atas kasus dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Mustofa telah ditahan oleh polisi setelah memeriksa maraton anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, itu sejak ditangkap dari kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/5) dini hari.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mempersangkakan Mustofa dengan Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE ancaman diatas lima tahun.

"Yang bersangkutan (Mustofa) oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 tahun 1946, ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Advertisement

Jenderal bintang satu ini pun menyebut, yang bersangkutan untuk sementara ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal itu guna melakukan pemeriksaan yang intensif.

"Saat ini pada saudara M (Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," sebutnya.

Sebelumnya, dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.

Advertisement

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Polisi menilai unggahan Mustafa di akun Twitternya diduga kuat membikin keonaran. Dalam salah satu posting-an, koordinator IT Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan ada seorang bocah berusia 15 tahun tewas dianiaya sejumlah anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Cuitannya (diduga) buat onar," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).

Baca juga:
Berstatus Tersangka, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Polisi
PDIP soal Mustofa Tersangka Hoaks: Polisi Tegakkan Hukum Pakai Bukti
Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi
Istri Beberkan Kronologi Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
Polisi Sebut Cuitan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya di Twitter Buat Onar
Diduga Sebarkan Berita Hoaks, Polisi Amankan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.