LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MUI minta polisi usut penyandang dana kelompok Saracen

MUI minta polisi usut penyandang dana kelompok Saracen. MUI menilai perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif maupun secara syariah dan haram hukumnya. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

2017-08-28 19:34:00
Grup Saracen
Advertisement

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pengusutan sindikat penyebar konten hoax dan SARA di media sosial, Saracen, tak berhenti terhadap tiga pelaku. MUI juga mendesak kepolisian mengungkap jaringan dan penyandang dana kelompok Saracen.

"Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya kepada merdeka.com, Senin (28/8).

Zainut mengatakan, perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif maupun secara syariah dan haram hukumnya. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

"Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah,adu domba), dan penyebaran permusuhan," ujar Zainut.

MUI juga mengharamkan aksibullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Menurut Zainut, seorang muslim menyebarkan informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.

"MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, sindikat grup Saracen itu memiliki Akun-akun itu menyebarkan ujaran kebencian pada pemerintah dan juga menyebarkan konten hate speech berbau SARA. Penyidik pun telah menahan tiga orang yang tergabung dalam Saracen. Tiga orang tersebut diketahui berinisial JAS (32), MFT (44) dan SRN (32).

Mereka diketahui sengaja membuat konten ujaran kebencian dan SARA ini dijadikan ladang bisnis bagi Saracen, untuk bisa meraup keuntungan yang besar.

Atas perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga:
Eggy Sudjana polisikan Sunny Tanuwidjaja & Dedy Mawardi soal Saracen
DPR akan panggil Kapolri minta penjelasan kasus Saracen
Sebut Eggy Sudjana ibadah haji, pengacara singgung Rizieq yang tak pulang
Golkar: Tak cuma Saracen, perusak kesatuan bangsa harus ditindak tegas
Jokowi perintahkan Kapolri bongkar aktor intelektual dan pemesan Saracen
Akun twitter dibajak, PNS di Bantul dipastikan tak terlibat Saracen
Kasus Saracen, Mendagri usul ada aturan diskualifikasi calon mainkan isu SARA

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.