Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Saracen, Mendagri usul ada aturan diskualifikasi calon mainkan isu SARA

Kasus Saracen, Mendagri usul ada aturan diskualifikasi calon mainkan isu SARA mendagri tjahjo kumolo di acara festival budaya borneo 2017. ©2017 Merdeka.com/Nurul Afrida

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah kepolisian membongkar sindikat penyebar konten hoax dan SARA di media sosial. Kelompok yang dikenal dengan nama Saracen itu menjalankan bisnis dari ujaran kebencian dengan tarif jutaan rupiah.

Tjahjo berharap isu SARA maupun fitnah tak berkembang pada gelaran Pilkada Serentak 2018. Dia berharap penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat membuat aturan tegas mendiskualifikasi pasangan calon tertentu jika kedapatan bermain isu SARA dan fitnah saat kampanye. Dia berharap aturan ini tak hanya berlaku saat Pilkada. Namun, dapat diterapkan pada pemilihan legislatif dan presiden.

"KPU dan Bawaslu yang mudah-mudahan menyelipkan peraturan yang dia berani mengambil tindakan terkait dengan diskualifikasi pasangan calon, baik calon pilkada, DPR, DPD, Pileg, Pilpres kalau dalam kampanyenya menggunakan pola-pola fitnah membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini," kata Tjahjo di Kantornya, Senin (28/8).

Tjahjo menegaskan setiap calon kepala dan calon legislatif seharusnya bersaing secara sehat dan demokratis. Saling adu program, bukan malah memainkan fitnah apalagi membawa isu SARA. Dia berharap kepolisian dapat membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Apalagi, fitnah dan isu bernada SARA telah dimainkan sejak Pemilihan Presiden tahun 2014. Masyarakat yang merasakan dampak fitnah yang bisa saja dianggap sebagai kebenaran.

"Supaya ke depan negara ini jangan sampai jadi negara yang percaya kepada fitnah, percaya kepada hal-hal yang tidak benar," ujarnya.

Bekas Sekjen PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan berita fitnah. Dia sekaligus mengingatkan penyebar fitnah bahwa kepolisian sangat mudah melacak mereka. Penyebar fitnah dapat dijerat sesuai dengan hukuman yang berlaku.

"Walaupun dia namanya dipalsukan itu bisa ini tugas kepolisan harus percaya, jangan sampai ada fitnah jangan sampai ada dimanfaatkan pihak ketiga, ada proses hukum. Semua harus sesuai hukum, termasuk penistaan agama mengujar kebencian, fitnah kepada semua pihak, baik perorangan baik, kelompok, pemerintah ini harus diusut dengan baik."

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP