MUI minta pemerintah tak pilih kasih bubarkan ormas
MUI minta pemerintah tak pilih kasih bubarkan ormas. MUI mengharapkan hadirnya Perppu tersebut tak hanya menyasar satu ormas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. MUI mengharapkan hadirnya Perppu tersebut tak hanya menyasar satu ormas.
"MUI mengharapkan bahwa Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat dikatagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).
Zainut meminta pemerintah menjunjung nilai demokrasi dan hak asasi manusia dalam menerapkan Perppu tersebut. Sebab, dia menilai dalam menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan.
"Tetapi yang lebih penting adalah memberikan pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila," kata dia.
Dia melanjutkan, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Dia meminta pemerintah jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan dalam menindak ormas tersebut.
"MUI meminta kepada DPR untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya. Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang," pungkasnya.
Baca juga:
Wiranto ingin pembinaan 344.029 ormas bikin masyarakat makmur & adil
Wiranto minta Perppu tak dipolitisir dan dianggap habisi ormas Islam
Pemerintah tak masalah HTI mau gugat Perppu tentang Ormas ke MK
Yusril sebut Perppu Ormas lebih kejam dari zaman Orba
Wiranto tantang ormas yang dibubarkan gugat pemerintah ke pengadilan
Macam-macam alasan pemerintah di balik terbitnya Perppu Ormas
Dukung Perppu pembubaran ormas, forum adovat sebut ada kegentingan