Pemerintah tak masalah HTI mau gugat Perppu tentang Ormas ke MK
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana melayangkan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan menjadi hak bagi setiap warga negara dalam melayangkan gugatan terhadap apa pun keputusan pemerintah.
"Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapa pun," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).
Pramono menjelaskan yang terpenting pemerintah telah mengambil sejumlah masukan dari sejumlah pihak. Oleh sebab itu, Perppu dikeluarkan dengan pertimbangan yang sangat matang.
"Pemerintah menyakini langkah yang diambil dengan cukup hati-hati dan cermat karena ini melibatkan seluruh stakeholder," ujarnya.
Pihak yang diajak berkonsultasi, lanjut Pramono, salah satunya merupakan Mahkamah Konstitusi. "Kami tentunya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. Tentunya ya," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya