MUI Dorong 800 Ribu Masjid Jadi Garda Terdepan Edukasi Pengelolaan Sampah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginisiasi gerakan masif melalui 800 ribu masjid untuk edukasi pengelolaan sampah, menyasar kesadaran kolektif umat demi lingkungan berkelanjutan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginisiasi langkah strategis dengan mendorong sekitar 800 ribu masjid di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah menjadikan masjid sebagai garda terdepan dalam edukasi pengelolaan sampah. Inisiatif ini diwujudkan melalui sosialisasi fatwa lingkungan dan literasi berkelanjutan kepada masyarakat luas.
Dorongan ini disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon yang berlangsung di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menegaskan bahwa jaringan masjid memiliki peran krusial. Peran tersebut adalah membentuk kesadaran kolektif umat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Peran Strategis Masjid dalam Edukasi Lingkungan
Hazuarli Halim menyatakan bahwa jika 800 ribu masjid ini aktif bergerak menyampaikan literasi lingkungan, kesadaran masyarakat akan terbentuk secara signifikan. Materi khutbah dan ceramah diharapkan dapat diisi dengan pesan-pesan kuat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Ini akan menciptakan dampak positif yang luas di seluruh pelosok negeri.
Literasi keagamaan dinilai sangat efektif untuk mengubah perilaku masyarakat karena pendekatan tersebut menyentuh aspek moral dan spiritual umat. Pendekatan ini menjadi semakin relevan dan berdaya guna, terutama menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Melalui mimbar masjid, pesan-pesan kebersihan dan tanggung jawab lingkungan dapat menjangkau jutaan umat. Dengan demikian, masjid berfungsi sebagai pusat edukasi yang kuat dalam upaya menciptakan budaya pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Fatwa MUI dan Kewajiban Menjaga Lingkungan
MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur kewajiban menjaga lingkungan. Fatwa ini juga mengharamkan perbuatan membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut.
Hazuarli menjelaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan membawa dampak mudarat yang besar bagi ekosistem. Menjaga lingkungan adalah kewajiban yang berpahala, sementara mencemarkannya adalah haram dan berdosa.
Ia membandingkan sanksi dalam hukum pemerintah yang bersifat positif dengan sanksi dalam agama yang berupa dosa. Ini menunjukkan dimensi spiritual yang kuat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dukungan Pemerintah dan Tantangan Krisis Sampah
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik langkah MUI yang melibatkan masjid dalam gerakan pengelolaan sampah nasional ini. Ia sangat senang dengan adanya fatwa tersebut, melihatnya sebagai dorongan moral yang kuat.
Hanif menekankan bahwa sentuhan keagamaan menjadi sangat penting di tengah kondisi darurat sampah yang dihadapi Indonesia saat ini. Krisis sampah memerlukan solusi komprehensif dari berbagai lini.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini bertujuan untuk memperluas penyebaran fatwa lingkungan melalui struktur pemerintahan dan lembaga keagamaan, memastikan pesan sampai ke seluruh masyarakat.
Indonesia menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah dan perubahan iklim, sehingga membutuhkan keterlibatan semua pihak. Lembaga keagamaan, termasuk masjid, memiliki peran vital dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih hijau.
Sumber: AntaraNews