MUI belum berencana laporkan Ahok ke polisi
Wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, kejadian pada persidangan Selasa (31/1) jelas sebagai delik pidana. Pihaknya mengkaji kejadian di persidangan untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil MUI. Sehingga belum diputuskan perihal laporan ke polisi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memutuskan mengambil langkah hukum terhadap Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sempat mengatakan akan mempolisikan Ketua MUI Maaruf Amin karena kesaksiannya di sidang dugaan penistaan agama.
Wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, kejadian pada persidangan Selasa (31/1) jelas sebagai delik pidana. "MUI belum pada posisi untuk mengajukan gugatan balik. Tapi harus dipahami bersama ini masalah bukan perkara aduan tapi ini adalah pidana umum yang saya kira tanpa kami adukan pihak yang berwenang menindaklanjuti," kata Zainut di kantor MUI, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).
Zainut menuturkan, pihaknya masih mengkaji kejadian di persidangan untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil MUI. Pihaknya tidak memberi target tertentu perihal kemungkinan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
"Kita tidak menargetkan kapan, yang jelas saat ini kita lihat dulu seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.
Maruf Amin menegaskan ucapan Ahok dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk ke dalam penodaan agama. Tim kuasa hukum Ahok pun menyoroti fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI. Ahok langsung menyatakan keberatan atas apa yang telah disampaikan oleh Ketua MUI Maruf Amin. Salah satunya, Ahok merasa keberatan atas kesaksian Maruf terkait menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
"Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Wantimpres Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Ahok usai mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Menurut Ahok, Maruf bertemu dengan pasangan calon nomor urut satu, Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Namun, sebelum pertemuan itu, Ahok menduga Maruf sempat menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017.
"Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi, saya berterimakasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tegas Ahok.
Baca juga:
Pernyataan lengkap SBY saat dituding intervensi Fatwa MUI soal Ahok
Jawaban mentok kubu Ahok dicecar bukti komunikasi SBY & Maruf Amin
Menteri Agama sebut sikap Ahok ke Ketua MUI jadi pelajaran
Kubu Ahok nilai tak ada yang salah dengan pertanyaan ke Maruf Amin
Bantah mau polisikan Maruf Amin, ini penjelasan lengkap kubu Ahok
Rizieq: Kita tidak terima Ketua MUI dihina Ahok!