Bantah mau polisikan Maruf Amin, ini penjelasan lengkap kubu Ahok
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat membantah pihaknya akan melaporkan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin ke polisi saat sidang ke delapan kasus penistaan agama pada 31 Januari 2017 kemarin.
Humphrey menegaskan, pernyataan Ahok yang mengatakan akan memproses secara hukum saksi untuk membuktikan fakta bukan ditujukan kepada Maruf. Menurut dia, itu ditujukan untuk saksi pelapor yang sudah bersaksi sebelum Maruf.
"Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Pak Maruf Amin. Pak Maruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humphrey, di restoran aroma sedap, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Menurut Humphrey, pihaknya tidak mungkin mau melaporkan Maruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI.
"Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," ujar Humphrey.
Humphrey menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyatakan seolah-olah Ahok mau melaporkan Maruf Amin dalam kapasitasnya sebagai ketua umum MUI. "Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," keluhnya.
Sebagai tim kuasa hukum, Humphrey merasa perlu membela Ahok dan bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Humphrey tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi yang sedang menimpa kliennya tersebut.
"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok," ungkapnya.
"Pak Ahok ini kan sedang menjadi terdakwa di pengadilan, beliau sedang mencari keadilan untuk dirinya. Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut. Sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian Pak Maruf Amin di dalam forum pengadilan. Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois Aam PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kemarin (31/1), terdakwa Ahok menyatakan keberatan atas apa yang telah disampaikan oleh Ketua MUI Maruf Amin. Salah satunya, Ahok merasa keberatan atas kesaksian Maruf terkait menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
"Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Wantimpres Susilo Bambang Yudoyono," ujar Ahok usai mendengarkan kesaksian Maruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Menurut Ahok, Maruf bertemu dengan pasangan calon nomor urut satu, Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Namun, sebelum pertemuan itu, Ahok menduga Maruf sempat menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017.
"Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi, saya berterimakasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tegas Ahok.
Dengan demikian, Ahok menegaskan, kalau Maruf sudah tak pantas menjadi saksi karena sudah tidak objektif.
"Percayalah, kalau Anda menzolimi saya, bukan hanya berurusan dengan saya, tapi saudara berurusan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dan saya akan buktikan mereka akan dipermalukan di kemudian hari," pungkas Ahok.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya