Moeldoko minta pembahasan RUU Terorisme tidak dipolitisasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta pembahasan RUU Terorisme tidak dipolitisasi. Sebab undang-undang yang berkaitan dengan keamanan negara seharusnya disepakati untuk kepentingan bersama dan singkirkan masalah pro pemerintah atau oposisi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta pembahasan RUU Terorisme tidak dipolitisasi. Sebab undang-undang yang berkaitan dengan keamanan negara seharusnya disepakati untuk kepentingan bersama dan singkirkan masalah pro pemerintah atau oposisi.
"Sebenarnya UU yang berkaitan dengan keamanan, dan pertahanan itu jangan ada politisasi. Karena semua enggak ada dalam konteks itu, enggak ada oposisi, semuanya untuk kepentingan bersama. Jadi jangan dipolitisasi," ujar Moeldoko di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Sebelumnya, pembahasan RUU Terorisme ini mentok karena dua hal. Definisi dan pelibatan TNI. Pendefinisian motif politik dalam terorisme yang menjadikan pihak pemerintah menunda pembahasan.
Masalah tersebut, menurut Moeldoko, sudah tercapai kesepakatan. Presiden, kata dia, sudah menanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, soal definisi. Dia berharap dalam pembahasan lanjutan, perdebatan definisi dengan DPR tidak berlarut-larut.
"Tadi presiden sudah tanya ke Menkum HAM untuk segera diselaraskan. Kita berharap segera selesai ya," kata dia.
Terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme pun sudah disetujui semua pihak. Teknisnya, kata Moeldoko, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Pelibatan TNI itu tergantung dari kebutuhan lapangan. Itu nanti Kapolri dengan Panglima TNI sudah menyatu. Mulai sekarang sudah menyatu. Setiap saat bisa dimainkan, sesuai kebutuhan," ucapnya.
Baca juga:
Imparsial sebut RUU Terorisme harus pertimbangkan HAM agar tidak represif
Polri minta RUU Terorisme segera disahkan karena teror takkan berhenti
Pansus gelar rapat bahas 'tujuan politik' dalam definisi Terorisme
DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme
Ketua DPR minta Komnas HAM dan pihak tak setuju RUU antiterorisme gugat ke MK