Imparsial sebut RUU Terorisme harus pertimbangkan HAM agar tidak represif
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai Revisi UU Terorisme harus mempertimbangkan hak azasi manusia dalam unsur penindakan. Tindakan represif, menurutnya, tidak akan membuat terorisme hilang, malah akan memunculkan balas dendam.
"Logikanya sederhana, tidak akan pernah berhasil sebuah negara tangani terorisme dengan represif tanpa pertimbangkan HAM. Jika 1 orang salah tangkap, ada 10 orang balas dendam," ujar Al Araf dalam diskusi bertema 'Pengesahan Revisi UU Anti Terorisme' di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Kendati demikian dia sepakat perlu payung hukum baru dalam penanganan terorisme. Hal tersebut guna memperkecil ruang gerak teroris. Al Araf berpendapat RUU yang tengah dibahas bisa menjadi solusi jangka pendek.
"Di sisi lain juga dibutuhkan antiterorisme untuk memperkecil ruang terorisme. Ini proses panjang. Dalam jangka pendek ini adalah penegakan hukumnya. Dalam edukasi tinggi TNI dibutuhkan," kata dia.
Dalam RUU tersebut, Al Araf menyoroti masa penahanan maksimal 14 hari terhadap terduga teroris dalam rangka pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah tepat untuk menghindari tindakan sewenang-wenang. Polisi, jika ingin melakukan perpanjangan penahanan perlu meminta izin jaksa.
"Maka Polri minta perpanjangan adalah akuntabilitas minta izin ke jaksa. Ini namanya kebijakan dan HAM," kata Al Araf.
Soal penyadapan terhadap orang yang diduga terlibat jaringan radikal pun, Al Araf mengapresiasi draf terbaru. Dalam draf awal polisi tidak perlu minta izin pengadilan untuk penyadapan dalam waktu maksimal satu tahun. Sementara, untuk situasi genting pun sudah diakomodasi dengan pihak Densus bisa melakukan penyadapan lebih dahulu dan setelah lima hari berikutnya harus melaporkan kepada pengadilan.
"Dalam situasi genting bisa melakukan penyadapan akuntabilitas dilakukan lima hari setelah penyadapan ke pengadilan," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya