Modus tawarkan pekerjaan, Ade bawa kabur sepeda motor mantan pacar
Gara-gara gagal move on, Ade Saputra (23) nekat melarikan sepeda motor mantan pacarnya, Meryan Dwinika (19). Modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi pekerjaan.
Gara-gara gagal move on, Ade Saputra (23) nekat melarikan sepeda motor mantan pacarnya, Meryan Dwinika (19). Modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi pekerjaan.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban tanggal 4 April 2018, lewat aplikasi obrolan Line. Setelah berbasa-basi, dia menawarkan sebuah lowongan pekerjaan kepada korban.
Korban pun terpikat dan menemui pelaku di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Setelah mengobrol singkat, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BG 2146 AAA ke lokasi kejadian untuk menemui si pemberi pekerjaan.
Di lokasi, pelaku meminta korban untuk menunggu di dalam restoran sembari menjemput rekannya dan meminjam motor korban. Korban memenuhi permintaan mantan kekasihnya itu. Setelah ditunggu hingga tiga jam, pelaku tak kunjung kembali.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke kantor polisi. Beberapa hari kemudian, pelaku diringkus tanpa perlawanan.
Tersangka Ade mengaku sengaja menipu korban dengan modus mengiming-imingi memberi pekerjaan. Rencananya sepeda motor itu dijualnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya memang mau ambil motornya, mau dijual. Kebetulan dia mau diajak ketemuan waktu saya bilang ada pekerjaan, padahal itu bohongan, cuma akal-akalan saya saja," ungkap tersangka Ade di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Rabu (11/4).
Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa dengan modus yang sama. Dia pun pernah dipenjara selama satu tahun dua bulan pada 2013 akibat menggelapkan sepeda motor temannya.
"Saya ada dendam sedikit sama mantan pacar saya sejak putus. Dia mau-mau saja balas chat di Line dan muncul niat itu," ujarnya.
Tersangka berdalih belum mendapatkan hasil kejahatannya tersebut karena sepeda motor motor masih dititipkan kepada teman untuk dijualkan. "Saya pinjam duit dulu dua ratus ribu, saya suruh dia jualkan, terserah mau berapa saja," kata dia.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Masnoni mengungkapkan, tersangka merupakan pemain lama dan telah berulang kali melakukan penggelapan. Dalam kasus ini, petugas masih memburu rekan tersangka berinisial RD yang berperan sebagai penadah.
"Sejauh ini ada dua LP yang masuk, kita kembangkan lagi. Kasusnya kita masukkan dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Pura-pura melamar kerja, komplotan pencuri gasak HP dan laptop
Sempat buron, pencuri dan pelaku pelecehan seksual di Depok diciduk polisi
Garong bermodus ban pecah ditangkap warga Bojong Gede, motor hangus dibakar
Polisi sebar sketsa wajah pelaku pencurian dan pelecehan seksual di Depok
Curi ponsel & perangkat komputer di kantor senilai Rp 30 juta, Yusuf diciduk polisi